Jenis Akad Murabahah
A. Jenis Akad Murabahah Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu: 1. Murabahah tanpa pesanan Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli. 2. Murabahah berdasarkan pesanan Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau men