Postingan

Jenis Akad Murabahah

A.       Jenis Akad Murabahah Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu: 1.          Murabahah tanpa pesanan          Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli. 2.          Murabahah berdasarkan pesanan      Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah  berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau men

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum

A.            Pengertian Murabahah Murabahah adalah jual beri barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus memberi tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahan. [1] Murabahah merupakan suatu bagian dari bentuk jual beli yang bersifat amanah dan menurut ulama’ definisi Murabahah (secara fiqih) adalah akad jual beli atas barang tertentu. Dalam transaksi penjualan tersebut, penjual menyebutkan dengan .jelas barang yang akan dibelitermasuk harga pembelian barang dan keuntungan yang akan diambil. Sesuai dengan sifat bisnis ( tijaroh ), transaksi murabahah memiliki beberapa manfaat, demikia n juga risiko yang harus diantisipasi. Murabahah memberi banyak manfaat kepada lembaga keuangan syari’ah, salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual terhadap anggota. Selain itu sistem murabahah juga sangat sederhana, hal tersebut memudahkan penanganan