WAKALAH
A. WAKALAH 1. Pengertian Wakalah Secara etimologi, wakalah memiliki beberapa pengertian yang diantaranya adalah: (al-hifzh) yang berarti perlindungan, atau (al-kifayah) yang berarti pencukupan, atau (al-dhamah) tanggungan, atau (al-tafwidh) berarti pendelegasian yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilka n Sedangkan secara terminologi, wakalah berarti mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain agar bertindak atas nama orang yang mewakilkan dalam masalah dan waktu yang ditentukan . 2. Pendapat Ulama Tentang Wakalah Para ulama memiliki pendapat yang berbeda menyangkut wakalah, berikut adalah pandangan dari para ulama: a. Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa wakalah adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa. b. Menurut Ulama Malikiyah, wakalah adal