SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)



A.    SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)
1.      PENGERTIAN SEWA GUNA USAHA
Pengertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lassee (nasabah) dimana pihak lesor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalaln pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.[1]
Sedangkan sewa guna usaha sesuai dengan mentri keuangan NO.1169/KMK.01/1991 adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lease selama jangka waktu tertenru berdasarkan pembayaran secara berkala. Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lease pada ahir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya, operating lease tidak memiliki hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Pengertian lessor adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha leasing dengan menyediakan berbagai macam barang modal, sedangkan lesse adalah nasabah yang menginginkan barang modal tersebut.
2.      JENIS PERUSAHAAN LEASING
1.      Independent leasing: Perusahaan leasing yang berdiri sendiri dapat sebagai supplier atau membeli barang-barang modal dari supplier lain untuk di-lease-kan.
2.      Captive lessor: Produsen atau supplier mendirikan perusahaan leasing dan yang mereka lease-kan adalah barang-barang mereka sendiri. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan penjualan sehingga mengurangi penumpukan barang di gudang/toko.
3.      Lease broker: Perusahaan ini hanya mempertemukan keinginan lessee untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor untuk di-lease-kan. Lease broker hanya sebagai perantara antara pihak lessor dengan pihak lessee.[2]
B.     Pengertian Pembiayaan
Menurut Ahmad Sumiyanto (2008: 165),”Pembiayaan adalah aktivitas menyalurkan dana yang terkumpul kepada anggota pengguna dana, memilih jenis usaha yang akan dibiayai agar diperoleh jenis usaha yang produktif, menguntungkan dan dikelola oleh anggota yang jujur dan bertanggung jawab”.[3]
Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah No: 91/Kep/M.KUKMI/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah Pembiayaan adalah kegiatan penyediaan dana untuk investasi atau kerjasama permodalan antar koperasi dengan anggota, calon anggotanya, yang mewajibkan penerima pembiayaan itu untuk melunasai pokok pembiayaan yang diterima kepada pihak koperasi sesuai akad diserta pembayaran sejumlah bagi hasil dari pendapatan atau laba dari kegiatan yang dibiayai atau penggunaan dana pembiayaan tersebut. Di sisi lain, menurut Adiwarman Karim (2001: 160), “Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu memberikan fasilitas yaitu pemberian fasilitas penyedia dana untuk
memenuhi kebutuhan pihak defisit unit”. Berdasarkan definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa pembiayaan adalah suatu aktifitas penyaluran dana kepada 11 pihak yang membutuhkan, untuk dipergunakan dalam aktifitas yang produktif sehingga anggota dapat melunasi pembiayaan tersebut.
1.      Menurut Kasmir
Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.

2. Menurut Muhammad
Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan, yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dijalankan oleh orang lain. Dalam arti sempit, pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan, seperti Bank Syariah kepada nasabah. Dalam kondisi ini arti pembiayaan menjadi sempit dan pasif.

3. Dalam arti sempit
Pembiayaan dipakai untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah.

4. Pembiayaan secara luas
Pembiayaan berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.

5. Menurut M. Syafi’I Antonio
Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[4]
C.     JENIS-JENIS PEMBIAYAAN
Dalam menjelaskan jenis-jenis pembiayaan dapat dilihat dari tujuannya, jangka waktunya, orangnya (yang menerima dan memberi pembiayaan ) dan tempat kediaman.
1.Jenis Pembiayaan dilihat dari Tujuan
a.Pembiayaan Kansumtif
      Pembiayaan konsumtif bertujuan untuk memperoleh barang-barang atau kebutuhan-kebutuhan lainnya guna memenuhi krputusan dalam konsumsi.[5]
1)      Pembiayaan konsumtif untuk umum
2)      Pembiayaan konsumtif untuk pemerintah
b.Pembiayaan Produktif
      Pembiayaan Produktif bertujuan untuk memungkinkan penerima pembiayaan dapat mencapai tujuannya yang apabila tanpa pembiayaan tersebut tidak mungkin dapat terwujudkan.Untuk memperoleh pembiayaan , dapat dilakukan dengan beberapa alternatif.
1)      Alternatif yang pertama ialah dapat diambil dari saving, yaitu bagian keuntungan perusahaan yang tidak dibagikan
2)      Jika alternatif yang pertama tidak mencukupi, maka pembiayaan tersebut dapat dilakukan dengan jalan menjual saham-saham kepada masyarakat ( menarik saving dari masyarakat)
3)      Jembiayaan dapat pula dilakukan dengan jalan mengadakan pinjaman-pinjaman baik kepada bank maupun kepada masyarakat
2.Jenis pembiayaan dilihat dari jangka waktu
a. Short term ( pembiayaan jangka pendek ) ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu maksimal satu tahun.
b. Intermediate Tern ( Pembiayaan jangka waktu menengah )ialah suatu bentuk pembiayaan yang berjangka waktu dari satu tahun sampai tiga tahun.
c. Long Term ( Pembiayaan jangka panjang )ialah suatu bentuk pembiayan yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun
d. Demand loan atau Call loan ialah suatu bentuk pembiayaan yang setiap waktundapat dimintak kembali.
3. Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Lembaga yang menerima pembiayaan
a. Pembiayaan untuk badan usaha pemerintah / daerah
b. Pembiayaan untuk badan usaha swasta
c. Pembiayaan perorangan
4. Jenis Pembiayaan Dilihat Menurut Tujuan Penggunaan
a. Pembiayaan Modal kerja / pembiayaan ekploitasi
      Pembiayaan modal kerja (PMK) adalah pembiayaan untuk kerja perusahaan dalam rangka pembiayaan aktiva lancar pembiayaan
b. Pembiayaan Investasi
      Pembiayaan investasi adalah pembiayaan (berjangka menengah atau panjang ) yang diberikan kepada usaha-usaha guna merehabilitas , modernisasi , perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin ,bangunan dan tanah untuk pabrik.
c. Pembiayaan Konsumen
      Pembiayaan bank yang diberikan bank kepada pihak ketiga / perorangan(termasuk karyawan banlk sendiri ) untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa dengan cara membeli, nyewa atau dengan carab lain.
5. Jenis Pembiayaan Menurut Sektor Ekonomi
      Pembiayaan menurut sektor ekonomi atas dasar kebutuhan untuk menentukan kebijakan pengarahan pembiayan secara kuantatif yang dititik beratkan pada sektor ekonomi yang diutamakan dalam pembiayaan bank itu. Sektor-sektor ekonomi:
a.       Sektor Pertanian, Perburuan , dan Sarana Pertanian
b.      Sektor Pertambangan
c.       Sektor Perindustrian
d.      Sektor Listrik Gas dan Air
e.       Sektor Konstruksi
f.       Sektor Perdagangan , Restoran dan Hotel
g.      Sektor Pengangkutan,Pergudangan dan Komunikasi
h.      Sektor jasa-jasa Dunia Usaha
i.        Sektor jasa-jasa Sosial/Masyarakat
j.        Dan sektor lainnya
6. Jenis Pembiayaan Menurut Sifat
      Jenis Pembiayaan Menurut Sifat adalah berhubungan dengan perkembangan baki debet sejak pembiayaan ditarik/dipergunakan  sampai dengan pembiayaan dilunasi.
7. Jenis Pembiayaan yang Disalurkan Menurut Bank
      a. Cash Loan adalah pinjaman uang tunai yang diberikan kepada customernya ,sehingga dalam pembelian fasilitas cash loan ini bank telah nyediakan dana (fresh money) yang dapat digunakan oleh customer berdasarkan ketentuan yang ada dalam akad pembiayaannya.
b. Non Cash Loan adalah fasilitas  yang diberikan kepada customernya , tetapi bank belom mengeluarkan uang tunai atas fasilitas tersebut
8. Jenis Pembiayaan Menurut Sumber Dana
      a. Pembiayaan dengan dan sendiri
      b. Pembiayaan dengan dana bersama-sama
      c. Pembiayaan dengan dana dari luar negri
9.Jenis Pembiayaan Menurut Wewenang Pemutusan
      Dilihat dari wewenang peemutusannya , maka pembiayaan dibedakan atas wewenang kantor wilayah , wewenang cabang dan wewenang kantor pusat.
10. Jenis pembiayaan Menurut Sifat Fasilitas
      a. Committed Facility adalah  suatu fasilitqas yang secara yuridis berkewajiban untuk memenuhinya sesuia dengan yang diperjanjikan, kecuali terjadi suatu peristiwa yang memberikan hak untuk menarik kembali / menanggukan fasilitas tersebut sesuai surat atau dokumen lainnya.
      b. Uncommitted Facility adalah suatu fasilitas yang secara yuridis bank tidak mempunyai kewajiban untuk memenuhinya sesuia dengan yang telah diperajanjikan.

11. Jenis Pembiayaan Menurut Akad
 a.Pembiayaan dengan akad pembiayaan adalah pembiayaan yang disertai dengan suatu akad pembiayaan tertulis antara lembaga pembiayaan dan nasabah , yang antara lain mengatur besarnya plafond pembiayaan , suku/nasabah , jangka waaktu, jaminan, cara-cara perluasan dan sebagainya.
b. Pembiayaan Tanpa Akad Pembiayaan adalah pembiayaan yang disertai suatu akad tertulis.
12.Jenis Pembiayaan Two Step Loan(TSL), Buyer’s Credit (Export Credit) , Onshore Loan dan Offshore Loan
      a. Two Step Loan (TSL) adalah suatu pembiayaan yang diperoleh dari lenders (lembaga keuangan) diluar negri
      b. Buyer’s Cr
Menurut Adiwarman Karim (2008: 231), pembiayaan syariah dapat digolongkan menjadi enam pembiayaan yaitu :
a.       biayaan modal kerja syariah
Pembiayaan modal kerja syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal maksimum satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.[6]

b.      Pembiayaan investasi syariah
Pembiayaan investasi syariah adalah penanaman dana dengan maksud memperoleh imbalan/manfaat/keuntungan dikemudian hari.
c.       Pembiayaan konsumtif syariah
Pembiayaan konsumtif syariah adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha umumnya bersifat perorangan.
d.      Pembiayaan sindikasi
Pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk obyek pembiayaan tertentu.
e.       Pembiayaan berdasarkan take over
Pembiayaan berdasarkan take over adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah.
f.       Pembiayaan letter of credit
Pembiayaan letter of credit adalah pembiayaan yang diberikan dalam rangka memfasilitasi transaksi impor atau ekspor nasabah
D.    MANFAAT PEMBIAYAAN
Muhammad syafi’i Antonio mengemukakan bahwa terdapat banyak manfaat dari pembiayaan
1.      Bank akan menikmati peningkatan dalam ju
2.      mlah tertentu pada saat keuntungan nasabah meningkat.
3.      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu pada nasabah pendanaan secara tetap
4.      Pengambilan pokok pembiayaan sesuai dengan cash flow/arus kas nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah
5.      Bank akan lebih selektif dan berhati-hati
                                                                                            
E.     TEKNIK PEMBIAYAAN LEASING
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasingyang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu :
1.Finance lease
2.Operating lease[7]
F.      MEKANISME LEASING          

Keterangan:
1.      Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2.      Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6.      Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.      Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.      Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunga[8]

G.    MEKANISME UMUM PEMBIAYAAN
penjelasan mekanisme pembiayaan meliputi ketentuan dan syarat-syarat atau yang harus dilakukan sejak nasabah mengajukan permohonan pembiayaan sampai pembiayaan tersebut dilunaskan oleh nasabah, dan untuk jenis pembiayaan tertentu mempunyai kekususan dalam ketentuan dan prosedurnya.
Tujuan utama mekanisme pembiayaan ini adalah
1.      Memberikan ketegasan atas tugas-tugas dari seorang account officer sehingga demikian akan lebih memperjelas wewenang dan tanghgung jawab para account offcer
2.      Flow of document dapat di ikuti dan diketahui dengan jelas
3.      Memperlancar arus pekerjaan
Langkah-langkah tersebut harus benar-benar di ketahui dan di ikuti oleh para account offcer. Mekanisme ini berlaku untuk permohonan pembiayaan baru, perpanjangan maupun tambahan yang berlaku secara umum untuk setiap jenis pembiayaan baik untuk modal kerja maupun untuk investasi.
H.    PERKEMBANGAN LEASING

Kehadiran industri pembiayaan (multi finance) di Indonesia sesungguhnya belumlah terlalu lama, terutama bila dibandingkan dengan di negara-negara maju. Dari beberapa sumber, diketahui industri ini mulai tumbuh di Indonesia pada 1974. Kelahirannya didasarkan pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan. Setahun setelah dikeluarkannya SKB tersebut, berdirilah PT Pembangunan Armada Niaga Nasional pada 1975. Kelak, perusahaan tersebut mengganti namanya menjadi PT (Persero) PANN Multi Finance. Kemudian, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.61/1988, yang ditindaklanjuti dengan SK Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988, pemerintah membuka lebih luas lagi bagi bisnis pembiayaan, dengan cakupan kegiatan meliputi leasing, factoring, consumer finance, modal ventura dan kartu kredit.

Sebagai sesama industri keuangan, perkembangan industri leasing relatif tertinggal dibandingkan yang lain, perbankan, misalnya. Terlebih lagi bila dibandingkan dengan perbankan pasca Pakto 1988. Pada era inilah bank muncul dan menjamur bagai musim hujan. Deregulasi yang digulirkan pemerintah di bidang perbankan telah membuahkan banyak sekali bank, walaupun dalam skala gurem. tetapi banyak kalangan menuding, justru Pakto 88 inilah menjadi biang keladi suramnya industri perbankan di kemudian hari. Puncaknya, terjadi pada 1996 ketika pemerintah melikuidasi 16 bank. Langkah itu ternyata masih diikuti dengan dimasukkannya beberapa bank lain dalam perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN).


Meski demikian, perusahaan pembiayaan juga mampu berkembang cukup mengesankan. Hingga saat ini leasing di Indonesia telah ikut berkiprah dalam pembiayaan perusahaan. Jenis barang yang dibiayai pun terus meningkat. Jika sebelumnya hanya terfokus pada pembiayaan transportasi, kini berkembang pada keperluan kantor, manufaktur, konstruksi dan pertanian. Hal ini mengindikasikan multi finance kian dikenal pelaku usaha nasional.

Ada beberapa hal menarik jika kita mencermati konsentrasi dan perkembangan perusahaan leasing. Pada era 1989, misalnya, industri ini di Indonesia cenderung berupaya memperbesar asset. perburuan asset tersebut diantaranya disebabkan tantangan perekonomian menuntut mereka tampil lebih besar, sehat dan kuat. Perusahaan yang tidak beranjak dari skala semula, tampak terguncang-guncang dana akhirnya tutup sama sekali.

Dengan asset dan skala usaha yang besar, muncul anggapan perusahaan lebih andal dibandingkan yang lain. Bagi yang kapasitasnya memang terbatas, mereka berupaya agar tetap tampil megah dan gagah. Maka, dimulailah saling lirik dan penjajakan di antara sesamanya. Skenario selanjutnya, banyak perusahaan leasing yang melakukan penggabungan menjadi satu grup. Tampaknya, langkah ini membuahkan hasil positif. Selain modal dan asset menggelembung, kredibilitas dan penguasaan pasar pun ikut terdongkrak.
Namun gairah menggelembungkan asset tersebut berangsur-angsur mulai pudar. Karena pada tahun berikutnya (1990), industri leasing mulai kembali pada prinsip dasar ekonomi. mereka lebih mengutamakan keuntungan yang sebesar-besarnya.
Sebetulnya, berubahnya orientasi ini dipicu oleh kian sengitnya persaingan di industri leasing. Akibatnya, kehati-hatian menjadi agak terabaikan. Indikasinya, persyaratan untuk memperoleh sewa guna usaha menjadi semakin longgar. Bahkan, kabarnya di Bengkulu, orang bisa mendapatkan sewa guna usaha hanya dengan menyerahkan selembar kartu tanda penduduk (KTP).     Pada tahun 1991, kembali terjadi perubahan besar-besaran pada perusahaan pembiayaan. Seiring dengan kebijakan uang ketat (TMP = tight money policy) – yang lebih dikenal dengan Gebrakan Sumarlin I dan II – suku bunga pun ikut meroket naik. Akibatnya, banyak kredit yang sudah disetujui terpaksa ditunda pencairannya.
Dari sisi permodalan, TMP membuat perusahaan multi finance seperti kehabisan darah. Aliran dana menjadi seret. kalaupun ada, harganya tinggi sekali. Itulah sebabnya banyak di antara mereka yang menggabungkan usahanya. Dengan bergabung, mereka lebih mudah dalam memperoleh kredit, termasuk dari luar negeri.
3.      Asosiasi Leasing
Sebetulnya, organisasi ini punya nama lain, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Anggaran dasar (AD)-nya, yaitu Asosiasi Lembaga Pembiayaan Indonesia (APLI). Tetapi agaknya nama yang pertama lebih dikenal para pelakunya dan masyarakat luas.
ALI didirikan sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan pembiayaan. Di sini mereka secara bersama-sama membicarakan dan memecahkan berbagai masalah yang dihadapi. ALI juga hadir untuk memperjuangkan kepentingan anggotanya kepada pemerintah. Di sisi lain, organisasi ini juga bermaksud menjadi jembatan untuk meneruskan keinginan dan bimbingan pemerintah kepada para anggota.

Sederet sasaran ideal menjadi tujuan didirikannya ALI. Paling tidak, pasal 6 AD-nya menyebutkan lima tujuan utama organisasi ini. Di antaranya memajukan dan mengembangkan peranan lembaga pembiayaan di Indonesia serta memberikan sumbangsih bagi kemajuan perekonomian nasional.
Dalam perjalanan sejarahnya, ALI mengalami pasang naik dan pasang surut. Para pengurus yang silih-berganti berupaya memberikan yang terbaik guna pemecahan, kemajuan dan perkembangannya. Sejak didirikan, tercatat sudah 12 kali terjadi pergantian kepengurusan. Sebetulnya, periodisasi kepengurusan ditetapkan tiap dua tahun. Namun dalam beberapa kasus, terjadi pergantian kepengurusan sebelum masa jabatan berakhir.
3. Dari ALI ke APPI
Pada awalnya, tepatnya tanggal 2 Juli 1982 telah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI) yang berkedudukan di Jakarta sebagai satu-satunya wadah komunikasi bagi perusahaan-perusahaan leasing di Indonesia. Kehadiran ALI telah dirasakan manfaatnya oleh seluruh pelaku usaha leasing di Indonesia dan ALI telah berhasil melakukan berbagai aktivitas guna kepentingan para anggotanya, termasuk membantu pengembangan industri usaha leasing di Indonesia bersamapemerintah, Seiring dengan pertumbuhan sektor usaha jasa pembiayaan dan guna menampung aspirasi seluruh anggota maka pada tanggal 20 Juli 2000 telah diambil keputusan untuk mengubah ALI menjadi ASOSIASI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INDONESIA(APPI).
Keputusan diatas sejalan dengan keberadaan usaha para anggota sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat melakukan aktivitas usaha: sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan kartu kredit (credit card). Dalam perkembangannya pada tanggal 21 Desember 2000 Asosiasi Factoring Indonesia (AFI) juga telah bergabung ke dalam APPI. Sesuai dengan tujuan didirikannya, APPI bersama pemerintah terus berupaya memberikan andil dan peran lebih berarti dalam peningkatan perekonomian nasional khususnya pada sektor usaha jasa pembiayaan.


[1] Dr. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014) h, 142-146.

[2] Ibid., hlm.224-225
[3] Profveidhzal rifai, Islamic financial manajement (Jakarta:raja grafindo persada 2008), h. 3
[4]
[5]Profveidhzal rifai, Islamic financial manajement (Jakarta:raja grafindo persada 2008), h.9-31
[6] http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=501
[8] Dr. kasmir. 2015.  Dasar-Sadar Perbankan. (Jakarta:Rajawali Pers). h. 103

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum