Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah
A.
Jenis-Jenis Mudharabah
Secara
umum, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis,
1. Mudharabah
Muthlaqah [1]
Yang dimaksud di sini adalah bentuk
kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu
dan daerah bisnis. Dalam pembaqhasan fiqh ulama salafus shaleh seringkali
dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahib
ul mal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar.
2. Mudharabah
Muqayyadah[2]
Mudharabah jenis ini disebut juga dengan
istilah restricted mudharabah / specified mudharabah adalah kebalikan dari
mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu
atau tempat usaha.Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan
umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
B.
Pembatalan Mudharabah
Mudharabah
menjadi batal apabila ada perkata-perkara sebagai berikut;3
1.
Tidak terpenuhinya
salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
2.
Pengelola dengan
sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal
berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan ini
pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian, karena dialah penyebab
kerugian.
3.
Apabila pelaksana atau
pemilik modal meninggal dunia, atau salah seorang pemilik modal meninggal
dunia, maka mudharabah menjadi batal.
C.
Manfaat
mudharabah
Adapun
manfaat dari mudharabah, sebagai
berikut :
a. Bank
akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah
meningkat.
b. Bank
tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap,
tetapi disesuikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak
akan pernah mengalami negatif spread.
c. Pengambilan
pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash
flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
d. Bank
akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman
dan menguntungkan karena keuntungan yang konkreat dan benar-benar terjadi
itulah yang akan dibagikan.
e. Prinsip
bagi hasil dalam mudharabah ini
berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerimaan
pembiayaan satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan
nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
D.
Aplikasi
dalam perbankan
Mudharabah biasanya
diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan
dana, mudharabah diterapkan pada
a. Tabungan
berjangka, yaitu tabunngan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus. Seperti
tabungan haji, tabungan kurban dan lain sebagainya.
b. Deposito
spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu,
misalnya murabahah atau ijarah.
Adapun
pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan
untuk :
1)
Pembiayaan modal kerja,
seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2)
Investasi khusus,
disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana
sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh shahibul maal.
E. Aplikasi
Dalam Perbankan Syariah
Mudharabah
biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi
penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada:
- Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya
- Deposito special (special investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabah saja atau ijarah saja.
Adapun
pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;
- Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
- Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengaaan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.
Komentar
Posting Komentar