Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah



A.    Jenis-Jenis Mudharabah
Secara umum, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis,
1.      Mudharabah Muthlaqah [1]
Yang dimaksud di sini adalah bentuk kerja sama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembaqhasan fiqh ulama salafus shaleh seringkali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta (lakukanlah sesukamu) dari shahib ul mal ke mudharib yang member kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah[2]
Mudharabah jenis ini disebut juga dengan istilah restricted mudharabah / specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul mal dalam memasuki jenis dunia usaha.
B.     Pembatalan Mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkata-perkara sebagai berikut;3
1.         Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.
2.         Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian, karena dialah penyebab kerugian.
3.         Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia, atau salah seorang pemilik modal meninggal dunia, maka mudharabah menjadi batal.
C.    Manfaat mudharabah
Adapun manfaat dari mudharabah, sebagai berikut :
a.    Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b.    Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank hingga bank tidak akan pernah mengalami negatif spread.
c.    Pengambilan pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.   Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman dan menguntungkan karena keuntungan yang konkreat dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
e.    Prinsip bagi hasil dalam mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerimaan pembiayaan satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
D.    Aplikasi dalam perbankan
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, mudharabah  diterapkan pada
a.    Tabungan berjangka, yaitu tabunngan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus. Seperti tabungan haji, tabungan kurban dan lain sebagainya.
b.    Deposito spesial, dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabahah atau  ijarah.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
1)        Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
2)        Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
E.     Aplikasi Dalam Perbankan Syariah
Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al mudharabah diterapkan pada:
  1. Tabungan berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban dan sebagainya
  2. Deposito special (special investmen), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya murabah saja atau ijarah saja.
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk;
  1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa
  2. Investasi khusus, disebut juga mudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengaaan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul mal.



[1]  Imam Mustofa, FIQIH MU’AMALAH Kontemporer, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016), h. 157
[2] Ibid., 157

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)