SUMBER-SUMBER DANA BANK
A. Pengertian
Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha
yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Sumber-sumber dana tersebut adalah[1] :
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Sumber-sumber dana tersebut adalah[1] :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
Maksudnya
adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya
dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi
jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat
mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara
besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a)
Setoran
modal dari pemegang saham.
b)
Cadangan-cadangan
bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi
kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk
mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c)
Laba
bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun
yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara
waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga
yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
2. Dana yang berasal dari masyarakat
luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan
merupakan ukuran keberhasialn bank jika mmpu membiayai operasinya dari sumber
dana ini. Pencarian dana dari sumber dana ini relatif paling mudah jika
dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini
paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya
menarik dana dari sumber dana ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi, pencarian
sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana
sendiri.
3. Dana yang bersumber dari lembaga
lainnya.
Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan
jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di
atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya
sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan
untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan
dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a)
Kredit
likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia
kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini
juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b)
Pinjaman antar bank (call money) biasanya
pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam
lembaga kliring Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif
tinggi.
c)
Pinjaman
dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan
dari pihak luar negeri.
d)
Surat
berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU
kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan
maupun nonkeuangan[2].
Pembahasan ini lebih di tekankan kepada sumber
dana dari masyarakat luas,hal ini di sebabkan adanya sumber dana dari
masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling penting dari bank. Sumber
dana dari pihak ketiga mudah untuk mencarinya dan tersedia banyak di
masyarakat,kemudian persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit. Asal bank
tersebut dapat menarik minat para penyimpanan dengan segala strategi yang di
milikinya sumber dana dari masyarakat ini tidak terlalu sulit.
Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis
di maksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan
masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu
pengharapan yang ingin di perolehnya. Pengharapan yang ingin di peroleh dapat
berupa keuntungan, kemudahan atau ke amanan uangnya atau kesemuanya. Sebagai
contoh tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk
kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam
bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memerhatikan bunganya.
Sedangkan bagi meraka yang menyimpan uangnya di rekening tabungan disamping
kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih
besar. Jika dibandingkan dengan rekening giro, kemudian tujuan menyimpan
uangnya direkening deposito dengan mengharapkan penghasilan dari bunga yang
lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito yang di berikan kepada deposan
paling tinggi dari simpanan lainnya. Bagi bank simpanan deposito merupakan dana
mahal dan simpanan giro dana murah
Secara umum kegiatan penghimpunan
dana ini di bagi kedalam 3 jenis yaitu :
1.
Simpanan
giro
2.
Simpanan
tabungan
3.
Simpangan
deposito[3]
B. SIMPANAN
GIRO
Pengertian Giro (Demand Deposit)
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro
menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah
pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sedangkan pengertian
simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat
dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan beberapa
pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan
masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan
cara pembayaran lainnya.
Karena sifat
penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang yang disimpan
di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai
persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan
kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka sumber dana dari rekening giro ini
merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis tau
berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain giro ini sebagai dana yang
sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang
labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Bagi nasabah
pemegang rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam
membiayai nasabah secara lebih efisien. Biasanya simpanan giro ini digunakan
untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan dan untuk
pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis[4].
Penarikan uang direkening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek
dan bilyet giro. Apabila penarikan yang dilakukan secara tunai maka sarana
penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai
adalah dengan menggunakan bilyet giro. Di samping itu jika kedua penarikan
sarana tersebut hilang maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya,
seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.
Bahwa dalam
pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan memperoleh buku cek dan
bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran
atas suatu transaksi.
a.
Persyaratan Umum
Giro
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan dan
badan usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro adalah sebagai berikut:
1. Nama calon
pemegang rekening Giro tidak tercantum di dalam Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh
Bank Indonesia.
2. Menyetujui
setiap pasal yang tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening
Koran pada Bank”.
3. Mengisi formulir “Permohonan Membuka
Rekening pada Bank”.
4. Calon pemegang
rekening harus mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan.
5. Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
6. Menyerahkan
fotocopy bukti diri (KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila
dikuasakan).
7. Khusus calon
nasabah yang merupakan badan usaha harus menyerahkan :
a. Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang terakhir.
b. Pengesahan dari
Departemen Kehakiman khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
c. Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya.[5]
Pembukaan Giro
Proses pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon
nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa
dibuka bila seluruh dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh
Pemimpin Seksi Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.
Pengadaan dan Penatausahaan Cek/Bilyet Giro
Untuk tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet Giro
dikoordinir dan disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko Cek/Bilyet
Giro pada Customer Servicemasing-masing Kantor Cabang harus
diberikan dengan batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk keperluan 1
(satu) minggu. Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service harus
dapat diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan penerimaan
dan pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet Giro” atau
dalam aplikasi yang tersedia dalam sistem.
Penerbitan buku
Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank,
serta memenuhi penggunaan materai. Cek/Bilyet Giro hanya dapat diberikan kepada
nasabah setelah rekening Giro dibuka dan nomor Cek/Bilyet Giro didaftarkan ke
dalam sistem. Setiap buku Cek/Bilyet Giro yang diambil oleh nasabah atau
kuasanya harus dimintakan tanda terima/resi. Pada bagian depan setiap lembar
Cek dan Bilyet Giro harus tercantum nomor rekening Giro.
Saldo Minimum
Setiap nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya sesuai dengan
ketentuan bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka
nasabah harus dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank.
Proses pembebanan denda atas rekening yang memiliki saldo di bawah minimal
harus dilakukan pada setiap transaksi.
Transaksi Rekening Giro
Setiap transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus memuat
informasi, antara lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang ditarik
atau keterangan lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total saldo
seluruh rekening Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro dalam
Neraca Harian pada hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro yang
sudah dibukukan harus diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja
bersangkutan dan dilakukan verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.
Setoran Giro
Setoran awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah tertentu sesuai
dengan ketentuan bank, sedangkan penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal
dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media
yang digunakan untuk transaksi penyetoran secara tunai adalah slip setoran.
Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan media
pemindah bukuan.
Penarikan Giro
Media yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai
menggunakan cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet
Giro/Cross Cek. Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek,
Bilyet Giro atau media lainnya sesuai ketentuan bank.
Tidak ada batasan
frekuensi penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi
(kecuali untuk rekening/saldo blokir, apabila ada).
Apabila nasabah
menarik Cek/Bilyet Giro kosong melalui kliring, maka akan diberikan Surat
Peringatan kepada nasabah yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penarikan giro antar cabang dapat dilakukan dengan memperhatikan verifikasi
tandatangan dan limit transaksi sesuai ketentuan bank[6].
1. Cek (Cheque)
Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada
bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar
sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek atau kepada
pembawa cek tersebut.
Cek dapat digunakan
untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai.
Cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama
dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut hilang, atau
dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan
agar mendapatkan pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari
sejak tanggal penarikannya. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari
nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada
pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang
membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah
untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara
tunai atau secara pemindahbukuan.
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang
diatur didalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat yaitu :
1. Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
2. Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk
membayar sejumlah uang tertentu.
3. Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4. Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5. Tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang
yang diinginkanan adalah sebagai berikut :
1)
Tersedianya dana
2)
Ada materai yang cukup
3)
Jika ada coretan atau
perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4)
Jumlah uang yang
tertulis diangka dengan huruf haruslah sama
5)
Memperlihatkan masa
kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6)
Tanda tangan atau
stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh
tanda tangan)
7)
Tidak diblokir pihak
berwenang
8)
Kondisi cek sempurna
9)
Rekening belum ditutup
10) Dan syarat-syarat lainnya
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek disamping
persyaratan diatas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan
oleh pemberi cek.
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud antara lain :
a)
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang
tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Dede Royana
sejumlah Rp. 7.000.000,-
b)
Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam
cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash
atau tidak ditulis kata-kata apapun.
c)
Cek silang
Jika suatu yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek
tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d)
Cek Mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang,
misalnya hari ini tanggal 10 mei 2007, Tn. Dede Royana bermaksud mencairkan
ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal 12 Mei 2007.
Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi
karena ada kesepakatan antara pemberi cek dengan penerima cek.
e)
Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, sebagai contoh misalnya nasabah
menarik cek senilai 77 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi
dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 30 juta rupiah. Jelas
cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan jumlah dana yang ada.
Apabila nasabah melakukan penarikan dengan cek kosong
sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau
masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan
keseluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan
bank manapun. Namun tentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dulu nasabah
diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebalumnya.
Keterangan yang ada dalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Monas
Indonesia)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan cek
5. Ada perintah membayar “bayarlah kepada …. Atau
pembawa”
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada tanda tangan atau cap perusahaan pemilik cek
2. Bilyet Giro (BG)
Bilyet
Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening
giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang
bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama
atau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar
pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
a.
Ada nama bilyet giro
dan nomor serinya
b.
Perintah tanpa syarat
untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c.
Nama dan tempat bank
tertarik
d.
Jumlah dana yang
dipindahkan dalam angka dan huruf
e.
Nama pihak penerima
f.
Tanda tangan penarik
atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
g.
Tanggal dan tempat
penarikan
h.
Nama bank yang
menerima pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur
sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1.
Masa berlaku bilyet
giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
2.
Bila tanggal efektif
tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
3.
Bila tanggal efektif
tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
4.
Dan persyaratan
lainnya.
Keterangan yang ada didalam suatu Bilyet Giro :
1. Ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. Ada bank penerbit (Bank Monas Indonesia)
3. Ada nomor Bilyet Giro
4. Ada tanggal penulisan Bilyet Giro (dibawah
nomor BG)
5. Ada perintahpemindahbukuan
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada tanda tangan pemilik Bilyet Giro[7]
C. SIMPANAN
DEPOSITO
Pengertian Simpanan Deposito
Deposito(Time
Deposito) merupakan salah tempat bagi nasabah untuk melakukan transaksi dalam
bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap
deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang
diberikan kepada para deposan, merupakan bunga yang tertinggi. Jika
dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan. Sehingga deposito oleh
sebagian bank adalah sebagai dana modal.
Keuntungan bank dengan menghimpun
dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan bisa lebih lama, mengingat
deposito memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan
juga jaraang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan
kredit dana tersebut.
Pengertian Deposito menurut UU No.10
tahun 1998 adalah “Simpanan yang tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik
oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang
besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan[8]”.
Jenis Jenis Deposito
1. Deposito
Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu
yang tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari
1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama
baik perorangna maupun lembaga. Artinya didalam bilyet deposito tercantum nama
seseorang atau lembaga.
Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya
bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat
dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo. Penarikan dapat dilakukan
dengan tunai maupun non tunai(pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenankan
pajak terhadap bunga yang diterimanya.
Deposito berjangka juga memiliki batas minimal yang harus disetor yang besarnya
tergantung bank yang mengeluarkannya. Untuk menarik minat para deposan biasanya
bank menyediakan berbagai insentif tertentu atau bonus. Insentif diberikan
untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Insentif dapat
berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun
insentif lainnya, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat
diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tertentu.
Disamping diterbitkan dalam mata uang rupiah deposito berjangka yang
diterbitkan dalam valuta asing(valas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa.
Perhitungan penerbitan pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa
umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam
valas yang kuat seperti U$ Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman.
a. Deposito Automatic Roll Over
Deposito berjangka yang berlaku terus
secara otomatis walaupun jangka waktu yang telah ditetapkan sudah habis.
Misalnya suatu deposito berjangka 1 bulan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober
2001, jika pada tanggal tersebut tidak ditarik oleh deposan, maka bank secara
otomatis akan memperpanjang deposito tersebut untuk sebulan berikutnya, dengan
tingkat bunga yang berlaku pada saat perpanjangan. Jumlah dana yang
didepositokan adalah pokok deposito ditambah dengan bungan periode sebelumya.
b. Deposito Non Automatic Roll Over
Deposito berjangka yang tidak diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut
telah jatuh tempo tapi belum dicairkan oleh pemiliknya, walupun deposito tetap
berada di bank deposan tidak mendapat bunga.
Contoh Soal Deposito Berjangka :
1. Nyonya Migami ingin menerbitakan deposito berjangka untuk jangka waktu 6
bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp. 50.000.000,- dan pembayaran secara
tunai. Bunga 18% p.a dan bunga diambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo
deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai.
Pertanyaan
: Berapa jumlah bunga Nyonya Migami terima setiap bulan jika dikenakan pajak
15% ?
Jawab :
Bunga = 18% * Rp 50.000.000,-
= Rp. 750.000
12 bulan
Pajak = 15% * Rp. 750.000
= Rp. 112.500
Bunga bersih
perbulan
Rp. 637.500
2.Sertifikat
Deposito
Merupakan
deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 bulan. Sertifikat
deposito yang diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Artinya didalam
sertifiat nama seseorang atau badan hukum tertentu. Disamping itu sertifikat
deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifkat
dapat dilakukan dimuka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun non
tunai. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga dimuka.
Penerbitan nilai sertifikat depostio sudah tercetak dalam berbagai nominal dan
biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran
banyak untuk jumlah nominal yang sama.
Contoh Perhitungan Bunga Sertifikat Deposito
1. Tn Ray membeli 10
lembar sertifkat deposito (SD) nominal @ Rp 10.000.000,- bunga 6% p.a dan
diambil dimuka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak
dikenakan 15%
Pertanyaan : Berapakah jumlah
yang harus Tn. Ray bayar kepada pihak bank, jika langsung dipotong bunga yang
diambil dimuka.
Jawab :
Total
Nominal (SD) 10* Rp 10.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
Bunga
= 16* Rp 100.000.000 *
12 = Rp. 16.000.000,-
12 bulan
Pajak = 15%* Rp.
16.000.000,-
= Rp. 2.400.000.-
Bunga dimuka yang harus
= Rp. 86.400.000,-
Dibayar
3.Deposito On Call
Merupakan
deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1
bulan. Diterbitkan atas anama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50
juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada
saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu
3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga
biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan
negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Contoh
soal :
Tn. Arbi memiliki uang sejumlah Rp.300.000.000,-
ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2002. Bunga yang
telah dinegoisasi adalah 4% perbulan (Pm) dan diambil pada saat pencairan. Pada
tanggal 19 Mei 2002 Tn. Arbi mencairkan deposit on call nya.
Pertanyaanya : Berapa jumlah
bunga yang Tn. Arbi terima pada saat pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15%
Jawab :
Lama deposit on call 3-19 hari
dengan catatan pada saat pencairan bunga tidak dihitung.
Bunga = 4%*
Rp.300.000.000 * 16 hari
= Rp.6.400.000,-
30 hari
Pajak
= 15% *
Rp.6400.000
= Rp. 960.000,-
Rp. 5.440.000,-
Prosedur Pembukaan Rekening Deposito
Pembukaan
deposito mempunyai dua pengertian dikaitkan dengan penerapan sistem
aplikasinya, yaitu pembukaan
rekening deposito nasabah dan penyetoran dana deposito atau booking transaksi yang
dilakukan secara terutut. Langkah pertama adalah nasabah mengajukan
permohonan membuka rekening yang di catat oleh bank sehingga nasabah tersebut
mempunyai nomor rekening deposito. Setelah mempunyai nomor rekening di bank,
nasabah dapat menyetorkan dananya (Booking transaksi) dengan jangka waktu
penyimpanan sesuai dengan permohonannya.
Syarat-syarat pembukaan deposito ;
a. Jumlah minimal untuk nominal
yang di depositokan Rp 1 Juta (US$ 5000) atau dengan kebijasanaan setiap bank
b. Besarnya
bunga yang diberikan
c. Cara
pembayaran bunga
d. Cara
pencairan deposito
e. Perpanjangan
deposito secara otomatis/ Automatic Roll-Over (ARO)
Alur Proses Penarikan Deposito Tunai.
a. Melalui petugas dinas luar
Nasabah menyerahkan bilyet deposito
dan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh PDL
1) PDL memberikan tanda terima peminjaman bilyet kepada nasabah. Dan bilyet
beserta slip penarikan dibawa ke kasir di kantor untuk dilakukan
verifikasi
2) Kasir memberikan PDL untuk membawakan uang kepada nasabah apabila penarikan
sampai dengan Rp. 1.000.000,-
3) Apabila jumlah tarikan diatas Rp. 1.000.000,- maka kasir langsung
membawakan uang kepada nasabah
4) Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari
b. Melalui Kantor Bank
1. Nasabah datang ke kantor bank dengan membawa
bilyet
2. CS mengontrol bilyet yang telah jatuh tempo dan memberikan penjelasan
kepada nasabah serta melengkapi segala persyaratan administrasi setelah
lengkap diserahkan kepada kasir
3. Kasir memvalidasi dan
mendebet saldo deposito serta langsung menyerahkan kepada nasabah
4. Proses
diatas memerlukan waktu maximal 20 menit[9]
C. SIMPANAN TABUNGAN
Pengertian Simpanan Tabungan
Tabungan
merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat
luas, dari cara yang sederhana yaitu menyim pan uang dibawa bantal sampai
pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke
lembaga keuangan seperti bank.
luas, dari cara yang sederhana yaitu menyim pan uang dibawa bantal sampai
pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke
lembaga keuangan seperti bank.
Pengertian tabungan menurut
undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu[10].
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu[10].
Sarana penarikan Tabungan
Ada
bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank
masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat
digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan.Alat-alat yang dimaksud
adalah:
a. Buku tabungan.
Adalah
Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi. Buku ini digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.
b. Slip Penarikan
Adalah
Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
c. Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
d. Kartu yang Terbuat dari Plastik
Yaitu
sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).
Persyaratan bagi Penabung
Untuk
menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah agar
pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna.
Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan
bagi bank maupun nasabah.
Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan
bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan
tabungan dapat diatur oleh bank
penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan
sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin
sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka
inginkan.
penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan
sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin
sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka
inginkan.
a. Bank Penyelenggara
Setiap
bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah
maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
c. Persyaratan Penabung
Untuk
syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan.
Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan,
umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan,
umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
d. Jumlah setoran
Baik
untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran
selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan, juga terserah kepada bank penyelenggara.
selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan, juga terserah kepada bank penyelenggara.
e. Pengambilan tabungan
Merupakan
jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan
frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap
hari tergantung bank yang bersangkutan.
f. Bunga dan insentif
Besarnya
bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada
bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada
bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada
bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
g. Penutupan tabungan
Syarat-syarat
untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh
nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu[11].
nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu[11].
E.Pengertian
Pengalokasian Dana
Definisi
pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan
dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah
memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak
perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan
kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya
untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan
40%.
Dalam
hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga
dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk
saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat
berkisar 1% per bulan.
Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
- Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah
menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia
(sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi
ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary
reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi
kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana
masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit
atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak
bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris
publik.
Dengan
demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk
memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua
penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping
itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan
kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam
prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada
Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses
penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2.
Secondary
Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas
kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash
liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan
kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian
pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain
a. surat berharga pasar uang atau
SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek
lainnya.
Tujuan
utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement
(pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang
dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan,
secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga
likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan
sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara
lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan
pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang
segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak
diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer
tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka
pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari
debitor.
Karena
kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka
cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek
yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat
berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan
Sertifikat Deposito.
- Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas
ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar
pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan
secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank
baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam
praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank
umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :
1.Reserve requirement
(RR)
Reserve
requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian
dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib
minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.
Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit
ratio (LDR)
Loan
to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan
oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan
ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam
penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit
likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam
penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk
menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK)
Batas
Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu
bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah
grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang
bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh
terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya
dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga
(ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam
melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat
berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu
hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank
yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar
dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
Portfolio
Investment
Prioritas
terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana
tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke
dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam
bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu.
Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang
atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan
dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah
mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya
lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment
yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor
yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio
investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b. capital gain yang mungkin bisa diraih
(untuk jenis saham),
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk
jenis saham),
d. mudah diperjualbelikan,
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk
obligasi, sertifikat deposito),
f. pajak yang harus dibayar,
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu
jenis portofolio).
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di
masa datang).
Penanaman
dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang
berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant,
option).
Fixed Assets (Aktiva
Tetap)
Alokasi
atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan
strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva
tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank
(baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas),
peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi
antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya.
Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software,
konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar
kegiatan operasional bank.[12]
[1] Kasmir.S.E.,M.M..Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya(Jakarta:PT Raja
Gravindo Persada,2008).hlm. 62.
[2] Ibid.,hlm 63
[3] Dr.Kamsir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya(Jakarta:PT Raja Gravindo
Persada, 2014)hlm 60-61.
[4] Syukri Iska. System Perbankan di Indonesia.(yogyakarta : fajar Media Press,2012)hlm.107
[5] Ibid.,hlm.109
[6] Ibid.,hlm.200.
[7] Ibid.,hlm. 205
[8] Ascarya.Akad dan Produk Bank Syariah.(jakarta : Raja Grafindo Persada,
2007)hm 113.
[9] Ibid.,hlm.109.
[10] http://bukhawrite.wordpress.com/2016/08/26/sumber
sumber dana bank/diakses pada tanggal 15 september 2015 pukul 20.25 wib
[11] Taswan. Manajemen
Perbankan(yogyakarta: UPP STIM YKPN,2009)hlm 125
[12] Dr.Kasmir.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.(jakarta : PT Raja
Grafindo Persada,2008) hlm130
Komentar
Posting Komentar