SUMBER-SUMBER DANA BANK



A.    Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Sumber-sumber dana tersebut adalah[1] :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri.
Maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar modal.
Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a)      Setoran modal dari pemegang saham.
b)      Cadangan-cadangan bank, maksudnya adalah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan datang.
c)      Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.
       2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan operasi bank dan merupakan ukuran keberhasialn bank jika mmpu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber dana ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asal dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya menarik dana dari sumber dana ini tidak terlalu sulit. Akan tetapi, pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri.
      3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya.
 Sumber dana yang ketiga ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. 
 Perolehan dana dari sumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a)      Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.
b)       Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c)      Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankkan dari pihak luar negeri.
d)     Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan[2].

Pembahasan ini lebih di tekankan kepada sumber dana dari masyarakat luas,hal ini di sebabkan adanya sumber dana dari masyarakat luas merupakan sumber dana yang paling penting dari bank. Sumber dana dari pihak ketiga mudah untuk mencarinya dan tersedia banyak di masyarakat,kemudian persyaratan untuk mencarinya juga tidak sulit. Asal bank tersebut dapat menarik minat para penyimpanan dengan segala strategi yang di milikinya sumber dana dari masyarakat ini tidak terlalu sulit.
Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis di maksudkan agar para penyimpan mempunyai pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin di perolehnya. Pengharapan yang ingin di peroleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau ke amanan uangnya atau kesemuanya. Sebagai contoh tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembayaran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam bisnis dan biasanya pemegang rekening giro tidak begitu memerhatikan bunganya. Sedangkan bagi meraka yang menyimpan uangnya di rekening tabungan disamping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar. Jika dibandingkan dengan rekening giro, kemudian tujuan menyimpan uangnya direkening deposito dengan mengharapkan penghasilan dari bunga yang lebih besar. Hal ini disebabkan bunga deposito yang di berikan kepada deposan paling tinggi dari simpanan lainnya. Bagi bank simpanan deposito merupakan dana mahal dan simpanan giro dana murah
            Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini di bagi kedalam 3 jenis yaitu :
1.      Simpanan giro
2.      Simpanan tabungan
3.      Simpangan deposito[3]


B.     SIMPANAN GIRO 
Pengertian Giro (Demand Deposit)
Pengertian simpanan giro atau yang lebih populer disebut rekening giro menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Sedangkan pengertian simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Berdasarkan beberapa pengertian giro diatas maka dapat disimpulkan bahwa giro adalah simpanan masyarakat dalam rupiah atau valuta asing pada bank yang transaksinya dapat dilakukan setiap saat dengan  menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, dan cara pembayaran lainnya.
Karena sifat penarikannya yang dapat dilakukan setiap saat, Artinya adalah bahwa uang yang disimpan di rekening giro dapat diambil setiap waktu setelah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia, maka sumber dana dari rekening giro ini merupakan sumber dana jangka pendek yang jumlahnya relatif lebih dinamis tau berfluktuasi dari waktu ke waktu. Dengan kata lain giro ini sebagai dana yang sensitif atau peka terhadap perubahan sehingga disebut pula sebagai dana yang labil yang sewaktu waktu dapat ditarik atau disetor oleh nasabah. Bagi nasabah pemegang rekening giro (girant), sifat penarikan tersebut sangat membantu dalam membiayai nasabah secara lebih efisien. Biasanya simpanan giro ini digunakan untuk kepentingan bisnis, yaitu untuk menampung hasil penerimaan dan untuk pembayaran dari dan kepada para relasi bisnis[4].
Penarikan uang direkening giro dapat menggunakan sarana penarikan yaitu cek dan bilyet giro. Apabila penarikan yang dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah dengan menggunakan cek. Sedangkan untuk penarikan non tunai adalah dengan menggunakan bilyet giro. Di samping itu jika kedua penarikan sarana tersebut hilang maka nasabah dapat menggunakan sarana penarikan lainnya, seperti surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani diatas materai.
Bahwa dalam pelaksanaannya, setiap pemilik giro (girant) akan memperoleh buku cek dan bilyet giro sebagai instrumen untuk melakukan penarikan dana atau pembayaran atas suatu transaksi.
a.        Persyaratan Umum Giro
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh perorangan dan badan usaha untuk menjadi pemegang rekening Giro adalah sebagai berikut:
1.      Nama calon pemegang rekening Giro tidak tercantum di dalam          Daftar Hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
2.      Menyetujui setiap pasal yang tercantum dalam “Syarat – syarat Umum Pembukaan Rekening Koran pada Bank”.
3.      Mengisi formulir “Permohonan Membuka Rekening pada Bank”.
4.      Calon pemegang rekening harus mengisi Kartu Contoh Tanda Tangan.
5.      Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
6.      Menyerahkan fotocopy bukti diri (KTP/SIM/Paspor dan KITAS bagi WNA) dan kuasanya (bila dikuasakan).
7.      Khusus calon nasabah yang merupakan badan usaha harus menyerahkan :
a.  Akte Pendirian dan/atau Akte Perubahan yang terakhir.
b.      Pengesahan dari Departemen Kehakiman khusus untuk badan usaha berbentuk PT.
c.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan perizinan lainnya.[5]





Pembukaan Giro
Proses pembukaan rekening Giro dilaksanakan bila calon nasabah telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Rekening Giro hanya bisa dibuka bila seluruh dokumen pembukaan Giro telah lengkap dan disetujui oleh Pemimpin Seksi Customer Service dan Pemimpin Bagian Pelayanan.

Pengadaan dan Penatausahaan Cek/Bilyet Giro
Untuk tujuan standarisasi dan kontrol, pengadaan Cek/Bilyet Giro dikoordinir dan disentralisasi di Kantor Pusat. Persediaan blanko Cek/Bilyet Giro pada Customer Servicemasing-masing Kantor Cabang harus diberikan dengan batasan jumlah yang diperkirakan cukup untuk keperluan 1 (satu) minggu. Persediaan Cek/Bilyet Giro pada Customer Service harus dapat diketahui setiap saat, yaitu dengan cara mengadministrasikan penerimaan dan pengeluaran Cek/Bilyet Giro di dalam “Buku Register Cek/Bilyet Giro” atau dalam aplikasi yang tersedia dalam sistem.
Penerbitan buku Cek/Bilyet Giro untuk nasabah dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan bank, serta memenuhi penggunaan materai. Cek/Bilyet Giro hanya dapat diberikan kepada nasabah setelah rekening Giro dibuka dan nomor Cek/Bilyet Giro didaftarkan ke dalam sistem. Setiap buku Cek/Bilyet Giro yang diambil oleh nasabah atau kuasanya harus dimintakan tanda terima/resi. Pada bagian depan setiap lembar Cek dan Bilyet Giro harus tercantum nomor rekening Giro.
Saldo Minimum
Setiap nasabah wajib memelihara saldo minimum yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan bank. Apabila terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka nasabah harus dikenakan denda yang besarnya sesuai dengan ketentuan bank. Proses pembebanan denda atas rekening yang memiliki saldo di bawah minimal harus dilakukan pada setiap transaksi.
Transaksi Rekening Giro
Setiap transaksi yang dibukukan ke dalam rekening Giro harus memuat informasi, antara lain: tanggal transaksi, nomor Cek/Bilyet Giro yang ditarik atau keterangan lainnya, debet atau kredit dan nominal transaksi. Total saldo seluruh rekening Giro yang ada harus sama dengan saldo perkiraan Giro dalam Neraca Harian pada hari yang sama. Semua bukti transaksi rekening Giro yang sudah dibukukan harus diperiksa kembali oleh masing-masing unit kerja bersangkutan dan dilakukan verifikasi ulang oleh Seksi Akuntansi.
Setoran Giro
Setoran awal sekurang-kurangnya adalah sebesar jumlah tertentu  sesuai dengan ketentuan bank, sedangkan penyetoran selanjutnya tanpa batasan nominal dapat dilakukan secara tunai, pemindahbukuan, transfer dan kliring. Media yang digunakan untuk transaksi penyetoran secara tunai adalah slip setoran. Penyetoran yang bersifat pemindahbukuan dilakukan dengan menggunakan media pemindah bukuan.
Penarikan Giro
Media yang digunakan untuk transaksi penarikan adalah penarikan tunai menggunakan cek. Penarikan non tunai, untuk dikliringkan menggunakan Bilyet Giro/Cross Cek. Untuk pemindahbukuan antar rekening, menggunakan Cross Cek, Bilyet Giro atau media lainnya sesuai ketentuan bank.
Tidak ada batasan frekuensi penarikan dan jumlah pengambilan selama saldo masih mencukupi (kecuali untuk rekening/saldo blokir, apabila ada).
Apabila nasabah menarik Cek/Bilyet Giro kosong melalui kliring, maka akan diberikan Surat Peringatan kepada nasabah yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Penarikan giro antar cabang dapat dilakukan dengan memperhatikan verifikasi tandatangan dan limit transaksi sesuai ketentuan bank[6].
1.      Cek (Cheque)
Pengertian cek adalah  surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk  membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalam cek  atau kepada pembawa cek tersebut.
Cek dapat digunakan untuk suatu pembayaran transaksi secara tunai.
 Cek dapat ditarik atas unjuk atau atas nama dan tidak dapat dibatalkan oleh penarik, kecuali cek tersebut hilang, atau dicuri dengan dibuktikannya oleh laporan hilang dari kepolisian. Jangka waktu pengunjukan agar mendapatkan pembayaran dari bank atas cek tersebut adalah selama 70 hari sejak tanggal penarikannya. Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan didalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Artinya bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa         cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan.
            Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral seperti yang diatur didalam KUH Dagang pasal 178 dengan syarat yaitu :
1.      Pada surat cek harus tertulis perkataan “CEK”
2.      Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
3.      Nama bank yang harus membayar (tertarik)
4.      Penyambutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5.      Tanda tangan penarik
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkanan adalah sebagai berikut :
1)      Tersedianya dana
2)      Ada materai yang cukup
3)      Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh si pemberi cek
4)      Jumlah uang yang tertulis diangka dengan huruf haruslah sama
5)      Memperlihatkan masa kadaluarsa cek yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut
6)      Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan)
7)      Tidak diblokir pihak berwenang
8)      Kondisi cek sempurna
9)      Rekening belum ditutup
10)  Dan syarat-syarat lainnya
Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek disamping persyaratan diatas juga sangat tergantung dari jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh pemberi cek.
Adapun jenis-jenis cek yang dimaksud antara lain :
a)      Cek  Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut, misalnya bayarlah kepada Tn. Dede Royana sejumlah Rp. 7.000.000,-
b)      Cek Atas Unjuk
Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu didalam cek tersebut. Sebagai contoh didalam cek tersebut bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apapun.
c)      Cek silang
Jika suatu yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindahbukuan bukan tunai.
d)     Cek Mundur
Yang merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang, misalnya hari ini tanggal 10 mei 2007, Tn. Dede Royana bermaksud mencairkan ceknya dimana dalam cek tersebut tertulis tanggal  12 Mei 2007.  Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara pemberi cek dengan penerima cek.
e)      Cek Kosong
Yaitu cek yang dananya tidak tersedia, sebagai contoh misalnya nasabah menarik cek senilai 77 juta rupiah tertulis didalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 30 juta rupiah. Jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan jumlah dana yang ada.
Apabila nasabah melakukan penarikan dengan cek kosong sampai 3 kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, kemudian disebarkan keseluruh perbankan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat berhubungan dengan bank manapun. Namun tentunya sebelum masuk daftar hitam terlebih dulu nasabah diberi peringatan baik lisan maupun tertulis sebalumnya.
Keterangan yang ada dalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Monas Indonesia)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan cek
5. Ada perintah membayar “bayarlah kepada …. Atau pembawa”
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada tanda tangan atau cap perusahaan pemilik cek

2.      Bilyet Giro (BG)
        Bilyet Giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan antara lain :
a.       Ada nama bilyet giro dan nomor serinya
b.      Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan
c.       Nama dan tempat bank tertarik
d.      Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf
e.       Nama pihak penerima
f.       Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan
g.      Tanggal dan tempat penarikan
h.      Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1.      Masa berlaku bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya
2.      Bila tanggal efektif tidak dicantumkan maka tanggal penarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif
3.      Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan
4.      Dan persyaratan lainnya. 
Keterangan yang ada didalam suatu Bilyet Giro :
1. Ada tertulis kata-kata Bilyet Giro
2. Ada bank penerbit (Bank Monas Indonesia)
3. Ada nomor Bilyet Giro
4. Ada tanggal penulisan Bilyet Giro (dibawah nomor BG)
5. Ada perintahpemindahbukuan
6. Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7. Ada tanda tangan pemilik Bilyet Giro[7]

C.    SIMPANAN DEPOSITO
Pengertian Simpanan Deposito
Deposito(Time Deposito) merupakan salah tempat bagi nasabah untuk melakukan transaksi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan, merupakan bunga yang tertinggi. Jika dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan. Sehingga deposito oleh sebagian bank adalah sebagai dana modal.
Keuntungan bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan bisa lebih lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan juga jaraang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kredit dana tersebut.
Pengertian Deposito menurut UU No.10 tahun 1998 adalah “Simpanan yang tpenyimpan bank. Jika dana tersebut ditarik oleh nasabah sebelum jatuh tempo maka akan dikenakan penalty rate, yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan[8]”.
Jenis Jenis Deposito
1.     Deposito Berjangka
       Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu yang tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangna maupun lembaga. Artinya didalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.
       Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo. Penarikan dapat dilakukan dengan tunai maupun non tunai(pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenankan pajak terhadap bunga yang diterimanya.
         Deposito berjangka juga memiliki batas minimal yang harus disetor yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai insentif tertentu atau bonus. Insentif diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Insentif dapat berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun insentif lainnya, seperti hadiah atau cendramata lainnya. Insentif juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tertentu.
         Disamping diterbitkan dalam mata uang rupiah deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing(valas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Perhitungan penerbitan pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valas biasanya diterbitkan dalam valas yang kuat seperti U$ Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman.
a. Deposito Automatic Roll Over
Deposito berjangka yang berlaku terus secara otomatis walaupun jangka waktu yang telah ditetapkan sudah habis.  Misalnya suatu deposito berjangka 1 bulan jatuh tempo pada tanggal 8 Oktober 2001, jika pada tanggal tersebut tidak ditarik oleh deposan, maka bank secara otomatis akan memperpanjang deposito tersebut untuk sebulan berikutnya, dengan tingkat bunga yang berlaku pada saat perpanjangan.  Jumlah dana yang didepositokan adalah pokok deposito ditambah dengan bungan periode sebelumya.
b. Deposito Non Automatic Roll Over
Deposito berjangka yang tidak diperpanjang oleh bank jika deposito tersebut telah jatuh tempo tapi belum dicairkan oleh pemiliknya, walupun deposito tetap berada di bank deposan tidak mendapat bunga.      
Contoh Soal Deposito Berjangka :
1.      Nyonya Migami ingin menerbitakan deposito berjangka untuk jangka waktu 6 bulan. Nominal yang diinginkan adalah Rp. 50.000.000,- dan pembayaran secara tunai. Bunga 18% p.a dan bunga diambil setiap bulan tunai. Setelah jatuh tempo deposito tersebut dicairkan dan uangnya diambil tunai.
Pertanyaan : Berapa jumlah bunga Nyonya Migami terima setiap bulan jika dikenakan pajak 15% ?
Jawab :
          Bunga = 18% * Rp 50.000.000,-                                               = Rp. 750.000
                                    12 bulan
           
          Pajak   = 15% * Rp. 750.000                                                     = Rp. 112.500
         Bunga bersih perbulan                                                                  Rp. 637.500

2.Sertifikat Deposito
Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6,12 bulan.  Sertifikat deposito yang diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Artinya didalam sertifiat nama seseorang atau badan hukum tertentu. Disamping itu sertifikat deposito dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifkat dapat dilakukan dimuka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga dimuka.
            Penerbitan nilai sertifikat depostio sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Sehingga nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama.
       Contoh Perhitungan Bunga Sertifikat Deposito
1.   Tn Ray membeli 10 lembar sertifkat deposito (SD) nominal @ Rp 10.000.000,- bunga 6% p.a dan diambil dimuka. Jangka waktu adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak dikenakan 15%
Pertanyaan :  Berapakah jumlah yang harus Tn. Ray bayar kepada pihak bank, jika langsung dipotong bunga yang diambil dimuka.
Jawab :
     Total Nominal (SD) 10* Rp 10.000.000,- = Rp. 100.000.000,-
     Bunga  =  16* Rp 100.000.000    * 12       = Rp.   16.000.000,-
                                          12 bulan
             Pajak    = 15%* Rp. 16.000.000,-               = Rp.    2.400.000.-

             Bunga dimuka yang harus                          = Rp.   86.400.000,-
             Dibayar

3.Deposito On Call
Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas anama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.
Contoh soal :     
Tn. Arbi memiliki uang sejumlah Rp.300.000.000,- ingin menerbitkan deposit on call mulai hari ini tanggal 3 Mei 2002. Bunga yang telah dinegoisasi adalah 4% perbulan (Pm) dan diambil pada saat pencairan. Pada tanggal 19 Mei 2002 Tn. Arbi mencairkan deposit on call nya.
Pertanyaanya :  Berapa jumlah bunga yang Tn. Arbi terima pada saat pencairan jika dikenakan pajak sebesar 15%
Jawab :
Lama deposit on call 3-19 hari dengan catatan pada saat pencairan bunga tidak dihitung.
Bunga   =  4%* Rp.300.000.000  * 16 hari         = Rp.6.400.000,-                           30 hari
Pajak     = 15% * Rp.6400.000                            = Rp.   960.000,-                                                    Rp. 5.440.000,-
Prosedur Pembukaan Rekening Deposito
Pembukaan deposito mempunyai dua pengertian dikaitkan dengan penerapan sistem aplikasinya, yaitu pembukaan rekening deposito nasabah dan penyetoran dana deposito atau booking transaksi yang dilakukan secara terutut.  Langkah pertama adalah nasabah mengajukan permohonan membuka rekening yang di catat oleh bank sehingga nasabah tersebut mempunyai nomor rekening deposito. Setelah mempunyai nomor rekening di bank, nasabah dapat menyetorkan dananya (Booking transaksi) dengan jangka waktu penyimpanan sesuai dengan permohonannya.
Syarat-syarat pembukaan deposito ;
a.       Jumlah minimal untuk nominal yang di depositokan Rp 1 Juta (US$ 5000) atau dengan kebijasanaan setiap bank
b.      Besarnya bunga yang diberikan
c.       Cara pembayaran bunga
d.      Cara pencairan deposito
e.       Perpanjangan deposito secara otomatis/ Automatic Roll-Over (ARO)
Alur Proses Penarikan Deposito Tunai.
a.       Melalui petugas dinas luar
Nasabah menyerahkan bilyet deposito dan menandatangani slip penarikan yang telah disiapkan oleh PDL
1)      PDL memberikan tanda terima peminjaman bilyet kepada nasabah. Dan bilyet beserta slip penarikan dibawa ke kasir di kantor untuk dilakukan verifikasi
2)      Kasir memberikan PDL untuk membawakan uang kepada nasabah apabila penarikan sampai dengan Rp. 1.000.000,-
3)      Apabila jumlah tarikan diatas Rp. 1.000.000,- maka kasir langsung membawakan uang kepada nasabah
4)      Proses diatas memerlukan waktu selama 1 hari
b.      Melalui Kantor Bank
1.  Nasabah datang ke kantor bank dengan membawa bilyet
2. CS mengontrol bilyet yang telah jatuh tempo dan memberikan penjelasan kepada nasabah serta melengkapi segala persyaratan administrasi setelah lengkap diserahkan kepada kasir
  3. Kasir memvalidasi dan mendebet saldo deposito serta langsung menyerahkan kepada nasabah
4. Proses diatas memerlukan waktu maximal 20 menit[9]

C. SIMPANAN TABUNGAN
Pengertian Simpanan Tabungan
Tabungan merupakan simpanan yang paling populer dikalangan masyarakat
luas, dari cara yang sederhana yaitu menyim pan uang dibawa bantal sampai
pada bentuk yang lebih modern, kegiatan menabung berpindah dari rumah ke
lembaga keuangan seperti bank.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun
1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut
syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,
bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu[10].
Sarana penarikan Tabungan
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan.Alat-alat yang dimaksud adalah:
a.       Buku tabungan.   
Adalah Buku yang dipegang oleh nasabah, dimana berisi catatan-catatan
saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan
pembebanan-pembebanan  yang mungkin terjadi. Buku ini  digunakan pada
saat penarikan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah
saldo yang ada pada buku tabungan tersebut. 
b.      Slip Penarikan
Adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya.
Didalam formulir ini nasabah cukup menulis nama, nomor rekening,
jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang.
Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.
c.       Kuitansi
Merupakan bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya
sama dengan slip penarikan, dimana tertulis nama penarik, nomor penarik,
jumlah  uang, dan tanda tangan penarik. Alat ini juga dapat  digunakan
secara bersamaan dengan buku tabungan.
d.      Kartu yang Terbuat dari Plastik 
Yaitu sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan
untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di
Automated Teller Machine (ATM).



Persyaratan bagi Penabung
Untuk menabung di bank diperlukan berbagai persyaratan. Tujuannya adalah agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna.
Disamping itu juga memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan
bagi bank maupun nasabah.
Hal-hal yang berkaitan dengan tabungan dapat diatur oleh bank
penyelenggara, asal sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan
sendiri oleh maing-masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin
sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka
inginkan.
a.       Bank Penyelenggara
Setiap bank dapat menyelenggarakan tabungan baik bank pemerintah
maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan
Rakyat (BPR), kecuali bank asing.
c.       Persyaratan Penabung
Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan.
Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan,
umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain
d.      Jumlah setoran
Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran
selanjutnya  serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan,  juga terserah kepada bank penyelenggara.
e.       Pengambilan tabungan
Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan. 
f.       Bunga dan insentif
Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada
bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada
bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.
g.      Penutupan tabungan
Syarat-syarat untuk ditutupnya tabungan oleh bank dapat dilakukan oleh
nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu[11].
E.Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
  1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. 
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2.      Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain
a.       surat berharga pasar uang atau SBPU,
b.      sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c.       surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
  1. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.


Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a.       Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b.      Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c.       Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d.      Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2.Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3.Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
 Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
d. mudah diperjualbelikan,
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f. pajak yang harus dibayar,
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio).
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.[12]


[1] Kasmir.S.E.,M.M..Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya(Jakarta:PT Raja Gravindo Persada,2008).hlm. 62.
[2] Ibid.,hlm 63                                                               
[3] Dr.Kamsir. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya(Jakarta:PT Raja Gravindo Persada, 2014)hlm 60-61.
[4] Syukri Iska. System Perbankan di Indonesia.(yogyakarta : fajar  Media Press,2012)hlm.107
[5] Ibid.,hlm.109
[6] Ibid.,hlm.200.
[7] Ibid.,hlm. 205
[8] Ascarya.Akad dan Produk Bank Syariah.(jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007)hm 113.
[9] Ibid.,hlm.109.
[10] http://bukhawrite.wordpress.com/2016/08/26/sumber sumber dana bank/diakses pada tanggal 15 september 2015 pukul 20.25 wib
[11] Taswan. Manajemen  Perbankan(yogyakarta: UPP STIM YKPN,2009)hlm 125
[12] Dr.Kasmir.Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.(jakarta : PT Raja Grafindo Persada,2008) hlm130

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)