Jenis Akad Murabahah



A.      Jenis Akad Murabahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.         Murabahah tanpa pesanan
         Murabahah tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait terhadap pesanan atau pembeli.
2.         Murabahah berdasarkan pesanan
     Murabahah berdasarkan pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut. Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu, berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan murabahah  berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
B.       Rukun Bai’ Al-Murabahah
Rukun Murabahah dalam perbankan adalah sama dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti:
1.      Penjual (ba’i) dianalogikan sebagai BMT.
2.      Pembeli (musytari) dianalogikan sebagai anggota.
3.      Barang yang akan diperjualbelikan (mabi’ ) yaitu jenis pembiayaan.
4.      Harga (Tsaman) dianalogikan sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
5.      Ijab dan qobul dianalogikan sebagai akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
C.      Syarat Bai’ Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah yaitu:
1.      Mengetahui harga pertama (harga pembelian atau kulakan).
2.      Mengetahui keuntungan.
3.      Kontrak harus bebas dari riba.
4.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
BMT dapat memberikan potongan apabila nasabah:
1.      Mempercepat pembayaran cicilan.
2.      Melunasi piutang murabahah sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika BMT mendapat potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
D.      Mekanisme Pembiayaan Murabahah
Mekanisme Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1.    Anggota datang ke BMT dengan membawa surat permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu, sumber dana dan cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga dicantumkan data seperti: nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu Keluarga, pekerjaan pemohon dan status rumah pemohon.
2.      Anggota mengisi data survei yang telah disediakan oleh pihak BMT, data tersebut digunakan untuk melakukan survei oleh pihak BMT. Data survei ini harus diisi dengan benar karena akan menentukan kelayakan dari anggota.
3.      Anggota mengisi formulir untuk menjadi calon anggota BMT.
4.      Anggota memberikan keterangan tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada pihak BMT. Serta, memberikan jenis akad apa yang akan digunakan oleh anggota apabila disetujui permohonannya oleh BMT.
5.      Bagian marketing akan datang ke rumah pemohon untuk melakukan survei sesuai dengan data yang diisi oleh anggota pada waktu pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini pihak marketing harus jeli dalam melakukan pengamatan kerena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam melakukan kelayakan pembiayaan.
6.      Pihak BMT melakukan analisa kelayakan pembiayaan apakah pantas anggota tersebut diberikan pembiayaan atau tidak.
7.      Pihak BMT melakukan akad murabahah yakni jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8.      Setelah melakukan akad maka anggota dapat langsung mencairkan dana yang telah disetujui dalam pembiayaan dengan membayar uang sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota peroleh untuk biaya administrasi.
9.      Setelah anggota melakukan akad maka sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai dengan isi perjanjian murabahah, pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
E.     Perhitungan Margin Murabahah
Keuntungan dari pembiayaan murabahah dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini:
1.      Jumlah pembiayaan
2.      Jangka waktu pembiayaan
3.      Sistem pengembalian. Murabahah dengan mengangsur dapat berbeda dengan murabahah bayar tangguh.
4.      Jumlah biaya yang muncul akibat pembiayaan tersebut.
Margin = 2.5% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu Pinjaman
Tingkat persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun konvensional.[1]
F.       Konsep Murabahah dalam Perbankan Syariah
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah Swt.[2]
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syariah dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:
1.      al-Murabahah lil Aamir bi Asy-Syira’.
2.      al-Murabahah lil Wa’id bi Asy-Syira’.
3.      Bai’ al-Muwa’adah.
4.      al-Murabahah al-Mashrafiyah.
5.      al-Muwaa’adah ‘Ala al-Murabahah.
Sedangkan di negara Indonesia dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada Pemesanan Pembelian (KPP).
G.      Manfaat Murabahah kepada Perbankan Syariah
Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi Murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem Murabahah juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.
Diantara resiko yang harus diantisipasi antara lain sebagai berikut:
a.       Default atau kelalaian; nasabah sengaja tidak membayar angsuran.
b.      Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak bisa mengubah harga jual beli tersebut.
c.       Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab. Bisa jadi karena rusak dalam perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karena itu sebaiknya dilindungi dengan asuransi. Kemungkinan lain karena nasabah merasa spesifikasi barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan. Bila bank telah menandatangani kontrak pembelian dengan penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank. Dengan demikian, bank mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
d.      Dijual; karena Murabahah bersifat jual beli dengan utang, maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut, termasuk untuk menjualnya. Jika demikian, resiko untuk default akan besar.
Secara umum, aplikasi perbankan dari Murabahah dapat digambarkan dalam skema berikut ini :[3]
Dari keterangan di atasdapatdisimpulkanbahwajualbelimurabahah KPP initerdiridari:
1.        Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a.    Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b.  Penjual Barang kepada lembaga keuangan.
c.  Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.
2.        Ada dua akad transaksi yaitu:
a.    Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.    Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3.        Ada tigajanjiyaitu:
a.    Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.    Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c.    Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.


[1]Ahim, Rizal, Aji. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta: Salemba Empat,
[2]Wiroso,SE,MBA. Jual Beli Murabahah.  (Yogyakarta:  UII Press Yogyakarta),  h.14.
[3]Muhammad Syafi’i Antonio, op. cit,  h. 107.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Casino at Wildhorse, MI - Mapyro
    Find the best casino 성남 출장마사지 at Wildhorse.com. Mapyro users have 의왕 출장안마 the option to browse and 광주 출장샵 choose the most 광명 출장샵 popular slot machines from around 안성 출장마사지 the world.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)