Jenis Akad Murabahah
A. Jenis Akad Murabahah
Dalam aplikasinya, pembiayaan murabahah dapat
dibedakan menjadi duamacam, yaitu:
1.
Murabahah tanpa
pesanan
Murabahah
tanpa pesanan maksudnya adalah penyediaan barang tidak terpengaruh atau terkait
terhadap pesanan atau pembeli.
2.
Murabahah berdasarkan
pesanan
Murabahah berdasarkan
pesanan maksudnya bahwa bank syari’ah baru akan melakukan transaksi murabahah
apabila ada anggota yang memesan barang sehingga penyediaan barang baru akan
dilakukan jika ada pesanan. Pada murabahah ini, pengadaan barang sangat
tergantung atau terkait langsung dengan pesanan atau pembelian barang tersebut.
Murabahah berdasarkan pesanan ini dapat dibagi lagi menjadi dua yaitu,
berdasarkan pesanan dan mengikat, dalam hal ini pihak anggota harus terikat
oleh suatu perjanjian yaitu jika barangnya sudah ada maka harus beli. Sedangkan
murabahah berdasarkan pesanan tidak terikat maksudnya adalah bahwa
anggota boleh menolak atau mengembalikan pesanan yang sudah diterima.
B. Rukun Bai’
Al-Murabahah
Rukun Murabahah dalam perbankan adalah sama
dengan fiqih dan hanya dianalogikan dalam praktek perbankannya, seperti:
1.
Penjual (ba’i) dianalogikan
sebagai BMT.
2.
Pembeli (musytari)
dianalogikan sebagai anggota.
3.
Barang yang akan diperjualbelikan (mabi’
) yaitu jenis pembiayaan.
4.
Harga (Tsaman) dianalogikan
sebagai pricing atau plafond pembiyaan.
5.
Ijab dan qobul dianalogikan sebagai
akad perjanjian yaitu pernyatan persetujuan yang dituangkan dalam akad.
C. Syarat Bai’
Al-Murabahah
Syarat- syarat Murabahah
yaitu:
1.
Mengetahui harga pertama (harga
pembelian atau kulakan).
2.
Mengetahui keuntungan.
3.
Kontrak harus bebas dari riba.
4.
Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
BMT dapat
memberikan potongan apabila nasabah:
1.
Mempercepat pembayaran cicilan.
2.
Melunasi piutang murabahah
sebelum jatuh tempo.
Harga yang disepakati dalam murabahah adalah
harga jual sedangkan harga beli harus diberitahukan. Jika BMT mendapat
potongan dari pemasok maka potongan itu merupakan hak nasabah. Apabila potongan
tersebut terjadi setelah akad maka pembagian potongan tersebut dilakukan
berdasarkan perjanjian yang dimuat dalam akad.
D. Mekanisme
Pembiayaan Murabahah
Mekanisme
Transaksi Pembiayaan Murabahah:
1.
Anggota datang ke BMT dengan membawa
surat permohonan murabahah. Dalam surat permohonan tersebut, dilampirkan
jenis barang yang dibutuhkan, tujuan pembiayaan, jangka waktu, sumber dana dan
cara untuk melunasi hutang. Selain data tersebut juga dicantumkan data seperti:
nama, alamat lengkap, KTP/SIM/ Pasport, Kartu Keluarga, pekerjaan pemohon dan
status rumah pemohon.
2.
Anggota mengisi data survei yang
telah disediakan oleh pihak BMT, data tersebut digunakan untuk melakukan survei
oleh pihak BMT. Data survei ini harus diisi dengan benar karena akan menentukan
kelayakan dari anggota.
3.
Anggota mengisi formulir untuk
menjadi calon anggota BMT.
4.
Anggota memberikan keterangan
tentang tujuan pengajuan pembiayaan pada pihak BMT. Serta, memberikan jenis
akad apa yang akan digunakan oleh anggota apabila disetujui permohonannya oleh
BMT.
5.
Bagian marketing akan datang ke
rumah pemohon untuk melakukan survei sesuai dengan data yang diisi oleh anggota
pada waktu pengajuan pembiayaan. Dalam hal ini pihak marketing harus jeli dalam
melakukan pengamatan kerena hal ini yang dijadikan sebagai dasar dalam
melakukan kelayakan pembiayaan.
6.
Pihak BMT melakukan analisa
kelayakan pembiayaan apakah pantas anggota tersebut diberikan pembiayaan atau
tidak.
7.
Pihak BMT melakukan akad murabahah
yakni jual beli antara pihak BMT dengan anggota untuk menjual barang yang
diatasnamakan pihak BMT kepada anggota. Dalam hal ini barang yang
diperjualbelikan telah dibeli oleh anggota dengan penuh tanggung jawab.
8.
Setelah melakukan akad maka anggota
dapat langsung mencairkan dana yang telah disetujui dalam pembiayaan dengan
membayar uang sebesar 2% dari pembiayaan yang anggota peroleh untuk biaya
administrasi.
9.
Setelah anggota melakukan akad maka
sesuai dengan spesifikasi yang diminta, selanjutnya sesuai dengan isi
perjanjian murabahah, pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh anggota
sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
E. Perhitungan
Margin Murabahah
Keuntungan dari pembiayaan murabahah dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor di bawah ini:
1.
Jumlah pembiayaan
2.
Jangka waktu pembiayaan
3.
Sistem pengembalian. Murabahah
dengan mengangsur dapat berbeda dengan murabahah bayar tangguh.
4.
Jumlah biaya yang muncul akibat
pembiayaan tersebut.
Margin =
2.5% x Jumlah Pinjaman x Jangka Waktu Pinjaman
Tingkat
persaingan harga di pasar, baik dengan lembaga keuangan sejenis maupun konvensional.[1]
F. Konsep Murabahah dalam Perbankan Syariah
Dalam daftar istilah himpunan fatwa DSN (Dewan Syariah
Nasional) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan murabahah adalah menjual
suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
Murabahah merupakan bagian terpenting dari
jual beli dan prinsip akad ini mendominasi pendapatan bank dari produk-produk
yang ada di semua bank Islam. Dalam Islam, jual beli sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat manusia yang diridhai oleh Allah Swt.[2]
Jual beli Murabahah yang dilakukan lembaga keuangan syariah dikenal dengan nama-nama sebagai berikut:
1.
al-Murabahah lil Aamir bi
Asy-Syira’.
2.
al-Murabahah lil Wa’id bi
Asy-Syira’.
3.
Bai’
al-Muwa’adah.
4.
al-Murabahah
al-Mashrafiyah.
5.
al-Muwaa’adah
‘Ala al-Murabahah.
Sedangkan di negara Indonesia
dikenal dengan jual beli Murabahah atau Murabahah Kepada
Pemesanan Pembelian (KPP).
G.
Manfaat Murabahah kepada Perbankan
Syariah
Sesuai dengan sifat bisnis (tijarah), transaksi
Murabahah memiliki beberapa manfaat, demikian juga resiko yang harus
diantisipasi.
Murabahah memberi banyak manfaat kepada bank
syariah. Salah satunya adalah adanya keuntungan yang muncul dari selisih harga
beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu, sistem Murabahah
juga sangat sederhana. Hal tersebut memudahkan penanganan administrasinya di
bank syariah.
Diantara resiko yang harus diantisipasi antara lain
sebagai berikut:
a.
Default atau kelalaian; nasabah sengaja
tidak membayar angsuran.
b.
Fluktuasi harga komparatif. Ini terjadi bila harga
suatu barang di pasar naik setelah bank membelikannya untuk nasabah. Bank tidak
bisa mengubah harga jual beli tersebut.
c.
Penolakan nasabah; barang yang dikirim bisa saja
ditolak oleh nasabah karena berbagai sebab. Bisa jadi karena rusak dalam
perjalanan sehingga nasabah tidak mau menerimanya. Karena itu sebaiknya
dilindungi dengan asuransi. Kemungkinan lain karena nasabah merasa spesifikasi
barang tersebut berbeda dengan yang ia pesan. Bila bank telah menandatangani
kontrak pembelian dengan penjualnya, barang tersebut akan menjadi milik bank.
Dengan demikian, bank mempunyai resiko untuk menjualnya kepada pihak lain.
d.
Dijual; karena Murabahah bersifat jual beli
dengan utang, maka ketika kontrak ditandatangani, barang itu menjadi milik
nasabah. Nasabah bebas melakukan apapun terhadap aset miliknya tersebut,
termasuk untuk menjualnya. Jika demikian, resiko untuk default akan
besar.
Secara umum, aplikasi perbankan dari Murabahah
dapat digambarkan dalam skema berikut ini :[3]
Dari keterangan di atasdapatdisimpulkanbahwajualbelimurabahah KPP
initerdiridari:
1.
Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b. Penjual Barang kepada lembaga keuangan.
c. Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada
pemohon atau pemesan barang.
2.
Ada dua akad transaksi yaitu:
a.
Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b.
Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).
3.
Ada tigajanjiyaitu:
a.
Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b.
Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali
barang untuk pemohon.
c.
Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli
barang tersebut dari lembaga keuangan.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Casino at Wildhorse, MI - Mapyro
BalasHapusFind the best casino 성남 출장마사지 at Wildhorse.com. Mapyro users have 의왕 출장안마 the option to browse and 광주 출장샵 choose the most 광명 출장샵 popular slot machines from around 안성 출장마사지 the world.