Mudharabah
A. Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb berarti memukul atau
berjalan. Penegrtian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses
seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya[1].
Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama
(shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola.
Menurut para ulama pengertian mudharabah adalah :
a.
Menurut fuqaha
mudharabah ialah akad antara dua belah pihak yang saling menang
kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari
ketentuan dan keuntungan.
b.
Menurut hanafiah
Mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakat yang
bersifat dalam keuntungan, karena harta diserahkan pada yang lain dan yang lain
punya jasa mengelola harta itu.
c.
Menurut
malikiyah
Mudharabah
adalah akad perkawinan dimana pemilik hartanya kepada yang lain untuk
diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).
Imam
hanabilah
Mudharabah ialah ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya
dengan ukuran yang ditentukan kepada orang yang berdagang dengan bagian dari
keuntungan yang diketahui.
d.
Ulama syafi’iyah
Mudharabah adalah akad yang menentukan seseorang menyerahkan
hartanya kepada yang lain untuk ditijarohkan.
Dari beberapa pengertian diatas dapat penulis
simpulkan bahwa yang dimaksud dengan mudharabah adalah akad penyerahan modal
dari pemilik kepada pengelola untuk melakukan suatu usaha dan keuntungan
dimiliki atas keduanya sesuai dengan perjanjian awal.
B. Dasar hukum
Mudharabah
Secara umum[2],
dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, Allah
SWT berfirman :
#sÎ*sù ÏMuÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãϱtFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.ø$#ur ©!$# #ZÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
…apabila telah ditunaikan shalat, Maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kamu beruntung…(QS.Al-Jumu’ah:10)
C. Rukun Mudharabah
a.
Pemilik modal
b.
Pemilik usaha (mudharib)
c.
Proyek atau
usaha
d.
Modal (ra’sul mall)
e.
Ijab qabul (sighat)
f.
Nisbah bagi
hasil
D. Syarat-syarat
sah mudharabah
Syarat-syarat sah mudharabah
berkaitan dengan aqidani (dua orang yang akan akad), modal dan laba.
a.
Syarat aqidani
Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni
pemilik modal dan pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil,
sebab mudharib mengusahakan hartanya, tidak disyaratkan harus muslim.
b.
Syarat modal
1)
Modal harus
berupa uang
2)
Modal harus
diketahui dengan jelas memiliki ukuran
3)
Modal harus ada
4)
Modal harus
diberikan oleh pengusaha
c.
Syarat-syarat
laba
1)
Laba harus
memiliki ukuran
2)
Laba harus
berupa bagian yang umum
Komentar
Posting Komentar