Mudharabah



A.      Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb berarti memukul atau berjalan. Penegrtian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usahanya[1].
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua belah pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.
Menurut para ulama pengertian mudharabah adalah :
a.    Menurut fuqaha
mudharabah ialah akad antara dua belah pihak yang saling menang kepada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari ketentuan dan keuntungan.
b.    Menurut hanafiah
Mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakat yang bersifat dalam keuntungan, karena harta diserahkan pada yang lain dan yang lain punya jasa mengelola harta itu.
c.    Menurut malikiyah
Mudharabah adalah akad perkawinan dimana pemilik hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditentukan (emas dan perak).
Imam hanabilah
Mudharabah ialah ibarat pemilik harta menyerahkan hartanya dengan ukuran yang ditentukan kepada orang yang berdagang dengan bagian dari keuntungan yang diketahui.
d.   Ulama syafi’iyah
Mudharabah adalah akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada yang lain untuk ditijarohkan.
Dari beberapa pengertian diatas dapat penulis simpulkan bahwa yang dimaksud dengan mudharabah adalah akad penyerahan modal dari pemilik kepada pengelola untuk melakukan suatu usaha dan keuntungan dimiliki atas keduanya sesuai dengan perjanjian awal.
B.       Dasar hukum Mudharabah
Secara umum[2], dasar hukum mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha, Allah SWT berfirman :
#sŒÎ*sù ÏMuŠÅÒè% äo4qn=¢Á9$# (#rãÏ±tFR$$sù Îû ÇÚöF{$# (#qäótGö/$#ur `ÏB È@ôÒsù «!$# (#rãä.øŒ$#ur ©!$# #ZŽÏWx. ö/ä3¯=yè©9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÉÈ
apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung…(QS.Al-Jumu’ah:10)


C.      Rukun Mudharabah
a.         Pemilik modal
b.        Pemilik usaha (mudharib)
c.         Proyek atau usaha
d.        Modal (ra’sul mall)
e.         Ijab qabul (sighat)
f.         Nisbah bagi hasil
D.      Syarat-syarat sah mudharabah
Syarat-syarat sah mudharabah berkaitan dengan aqidani (dua orang yang akan akad), modal dan laba.
a.    Syarat aqidani
Disyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal dan pengusaha adalah ahli dalam mewakilkan atau menjadi wakil, sebab mudharib mengusahakan hartanya, tidak disyaratkan harus muslim.
b.    Syarat modal
1)        Modal harus berupa uang
2)        Modal harus diketahui dengan jelas memiliki ukuran
3)        Modal harus ada
4)        Modal harus diberikan oleh pengusaha
c.    Syarat-syarat laba
1)        Laba harus memiliki ukuran
2)        Laba harus berupa bagian yang umum


[1]  Muhammad Syafi’i Antonio, Islamic Banking, (Jakarta;Gema Insani Press, 2001) h. 95

[2] Rachmad syafei, Fiqih Muamalah, (bandung: pustaka setia, 2001), H.225

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)