Program Pembiayaan



A.           Program Pembiayaan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki beragam suku bangsa, bahasa dan agama. Meskipun Indonesia bukan negara Islam, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dengan jumlah 88 persen dari total jumlah penduduk yang ada. Dengan semakin meningkatnya sisteem keuangan dan perbankan serta semakin meningkatnya kesejahteraan, kebutuhan masyarakat, khususnya muslim, menyebabkan semakin besarnya kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan diantaranya masalah pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Produk pembiayaan dalam perbankan Syariah menurut Al- Harran ( 1999) dapat dibagi tiga.
1.      Return bearing financing, yaitu bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan, ketika pemilik modal mau menanggung risiko kerugian dan nasabah juga memberikan keuntungan.
2.      Return free financing, yaitu bentuk pembiayaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih ditujukan kepada orang membutuhkan (poor), sehingga tidak ada keuntungan yang dapat diberikan.
3.      Charity Financing, yaitu bentuk pembiayaan yang memang diberikan kepada orang miskin dan membutuhkan, sehingga tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.[1]

Produk- produk pembiayaan bank syariah, ditujukan untuk menyalurkan investasi dan simpanan masyarakat ke sektor rill dengan tujuan produktif dalam bentuk investasi bersama yang dilakukan bersama mitra usaha dengan menggunakan pola bagi hasil, dalam bentuk investasi sendiri kepada yang membutuhkan pembiayaan menggunakan pola jual beli ( murabahah, salam, istisna’) dan pola sewa ( ijarah dan IMBT).
Produk- produk pembiayaan bank syariah dapat dijadikan empat pola yang berbeda, yaitu:
1.    Pola bagi hasil
-     Musyarakah
-     Mudharabah
2.    Pola jual beli
-     Murabahah
-     Salam
-     Istisna
3.    Pola sewa
-     Ijarah
-     IMBT
4.    Pola pinjaman
-     Qardh

Produk pembiayaan yang di terbitkan oleh perbankan Syariah sangat membantu para nasabah untuk mengembangkan perekonomian dll, selain menguntungkan bagi nasabah juga menguntungkan kepada pihak bank dengan adanya bagi hasil dll.  Produk- produk pembiayaan dalam perbankkan syariah dapat dibagi tiga bagian, yaitu
1.      Pembiayaan Modal Kerja
Kebutuhan pembiayaan modal kerja dapat dipenuhi dengan berbagai cara, antara lain:
-          Bagi hasil        : mudharabah dan musyarakah
-          Jual beli           : murabahah dan salam
2.      Pembiayaan Investasi
Kebutuhan pembiayaan Investasi dapat dipenuhi dengan berbagai cara, antara lain:
-          Bagi hasil        : muradharabah dan musyarakah
-          Jual beli           : murabahah dan istishna
-          Sewa               : ijarah dan IMBT

3.      Pembiayaan aneka Barang, perumahan dan Propeti
Kebutuhan pembiayaan aneka Barang, perumahan dan Propeti dapat dipenuhi dengan berbagai cara, antara lain:
-          Jual beli           : murabahah
-          Sewa               : ijarah dan IMBT

Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di dunia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
1.      Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
2.      Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3.      Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.


[1]  Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: Rajawali Pres. 2007. Hal 122

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)