Program Pembiayaan
A.
Program Pembiayaan
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki
beragam suku bangsa, bahasa dan agama. Meskipun Indonesia bukan negara Islam,
Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia dengan
jumlah 88 persen dari total jumlah penduduk yang ada. Dengan semakin
meningkatnya sisteem keuangan dan perbankan serta semakin meningkatnya
kesejahteraan, kebutuhan masyarakat, khususnya muslim, menyebabkan semakin
besarnya kebutuhan terhadap layanan jasa perbankan diantaranya masalah
pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Produk pembiayaan dalam perbankan Syariah menurut Al- Harran ( 1999) dapat
dibagi tiga.
1.
Return bearing
financing, yaitu bentuk pembiayaan yang secara komersial menguntungkan, ketika
pemilik modal mau menanggung risiko kerugian dan nasabah juga memberikan
keuntungan.
2.
Return free financing,
yaitu bentuk pembiayaan yang tidak untuk mencari keuntungan yang lebih
ditujukan kepada orang membutuhkan (poor), sehingga tidak ada keuntungan yang
dapat diberikan.
3.
Charity Financing, yaitu
bentuk pembiayaan yang memang diberikan kepada orang miskin dan membutuhkan, sehingga
tidak ada klaim terhadap pokok dan keuntungan.[1]
Produk- produk pembiayaan bank syariah, ditujukan untuk menyalurkan
investasi dan simpanan masyarakat ke sektor rill dengan tujuan produktif dalam
bentuk investasi bersama yang dilakukan bersama mitra usaha dengan menggunakan
pola bagi hasil, dalam bentuk investasi sendiri kepada yang membutuhkan
pembiayaan menggunakan pola jual beli ( murabahah, salam, istisna’) dan pola
sewa ( ijarah dan IMBT).
Produk- produk pembiayaan bank syariah dapat dijadikan empat pola yang
berbeda, yaitu:
1. Pola bagi hasil
- Musyarakah
- Mudharabah
2. Pola jual beli
- Murabahah
- Salam
- Istisna
3. Pola sewa
- Ijarah
- IMBT
4. Pola pinjaman
- Qardh
Produk pembiayaan yang di terbitkan oleh perbankan Syariah sangat membantu
para nasabah untuk mengembangkan perekonomian dll, selain menguntungkan bagi
nasabah juga menguntungkan kepada pihak bank dengan adanya bagi hasil
dll. Produk- produk pembiayaan dalam perbankkan syariah dapat dibagi
tiga bagian, yaitu
1.
Pembiayaan Modal Kerja
Kebutuhan pembiayaan modal kerja dapat dipenuhi dengan berbagai cara,
antara lain:
-
Bagi
hasil : mudharabah dan
musyarakah
-
Jual
beli :
murabahah dan salam
2.
Pembiayaan Investasi
Kebutuhan pembiayaan Investasi dapat dipenuhi dengan berbagai cara, antara
lain:
-
Bagi
hasil : muradharabah dan
musyarakah
-
Jual
beli :
murabahah dan istishna
-
Sewa :
ijarah dan IMBT
3.
Pembiayaan aneka Barang,
perumahan dan Propeti
Kebutuhan pembiayaan aneka Barang, perumahan dan Propeti dapat dipenuhi
dengan berbagai cara, antara lain:
-
Jual
beli :
murabahah
-
Sewa :
ijarah dan IMBT
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip
syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di
dunia, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
1.
Memberikan pembiayaan
dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan
debitur.
2.
Membantu kaum dhuafa
yang tidak tersentuh oleh bank konvensional karena tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
3.
Membantu masyarakat
ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan
membantu melalui pendanaan untuk usaha yang dilakukan.
Komentar
Posting Komentar