Tujuan Program Pembiayaan dan Mekanisme Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah
A.
Tujuan Program Pembiayaan
Secara umum tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu:
tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat
mikro. Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk :
1.
Peningkatan ekonomi umat
Masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan
mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf
ekonominya.
2.
Tersedianya dana bagi
peningkatan usaha
Untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat
diperoleh melakukan aktivitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan
kepada pihak minus dana, sehingga dapat tergulirkan.
3.
Meningkatkan
produktivitas
Adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu
meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan dapat jalan
tanpa adanya dana.
4.
Membuka lapangan kerja
baru
Dengan dibukanya sektor- sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan,
maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti menambah
atau membuka lapangan kerja baru.
5.
Terjadi distribusi
pendapatan
Masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka
akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya. Penghasilan merupakan bagian
dari pendapatan masyarakat. Jika ini terjadi maka akan terdistribusi
pendapatan.
Adapun secara mikro,
pembiayaan diberikan dalam rangka untuk :
1.
Upaya memaksimalkan laba
Setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba
usaha. Setiap pengusaha menginginkan mampu mencapai laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan
laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.
2.
Upaya meminimalkan
risiko
Usaha yang dilakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha
harus mampu meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Risiko kekurangan modal
usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan.
3.
Pendayagunaan sumber
ekonomi
Sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan melakukan mixing antara
sumber daya alam dengan sumber daya manusia serta sumber daya modal. Jika
sumber daya alam dan sumber daya manusianya ada, dan sumber daya modal tidak
ada. Maka dipastikan diperlukan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan pada
dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumber- sumber daya ekonomi.
4.
Penyaluran kelebihan
dana
Dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara
ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme
pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan
dana dari pihak yang kelebihan ( surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus)
dana.
Sehubungan dengan aktivitas bank syari’ah, maka pembiayaan merupakan sumber
pendapatan bagi bank syari’ah. Oleh karena itu, tujuan pembiayaan yang
dilaksanakan bank syari’ah adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder, yakni
:
1.
Pemilik
Dari sumber pendapatan di atas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh
penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.
Pegawai
Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang
dikelolanya.
3.
Masyarakat
a.
Pemilik dana
Sebagimana pemilik, mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan
diperoleh bagi hasil
b.
Debitur yang
bersangkutan
Para debitur, dengan penyediaan dana baginya, mereka terbantu guna
menjalankan usahanya ( sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang
yang diinginkannya ( pembiayaan konsumtif)
c.
Masyarakat umumnya atau
konsumen
Mereka dapat memperoleh barang- barang yang dibutuhkannya.
2.
Pemeritah
Akibat penyediaan pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiayaan
pembangunan negara, di samping itu akan diperoleh pajak ( berupa pajak
penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaa-
perusahaan).
3.
Bank
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan
bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap bertahan dan meluas
jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.
B.
Mekanisme Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah
Dalam pembiayaan perbankan syariah mempunyai beberapa mekanisme pembiayaan,
mekanisme pembiayaan syariah terbagi dalam 6 kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya[1],
yaitu:
1.
Penyediaan berdasarkan
pola jual beli dengan Akad Murabahah, salam dan Istisna’
1)
Akad Murabahah
Akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang
dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Fitur dan mekanisme pembiayaan
-
Bank bertindak sebagai
penyedia dana dalam kegiatan transaksi murabahah dengan nasabah.
-
Bank wajib menyediakan
dana untuk menyediakan barang yang dipesan nasabah.
-
Bank dapat memberikan
potongann dengan besar yang wajar tanpa ada perjanjian dimuka.
2)
Akad Salam
Akad salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pesanan dan
pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang
disepakati.
Fitur dan mekanisme pembiayaan
-
Bank bertindak sebagai
penyedia dana dalam kegiatan transaksi salam dengan nasabah.
-
Bank dan nasabah wajib
menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis.
-
Penyediaan dana oleh
bank harus dilakukan di muka secara penuh.
3)
Akad Istisna’
Akad istisna’ adalah pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan
barang tertentu dengan keriteria tertentu yang disepakati oleh kedua belah
pihak.
2.
Pembiayaan bagi hasil
berdasarkan Akad Mudharabah atau Musyarakah
1)
Akad Mudharabah
Akad Mudharabah dalam pembiayaan adalah akad kerja sama suatu usaha antara
shahibul mal dan mudharib. Dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan
kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian sepenuhnya
ditanggung oleh shahibul mal kecuali pihak mudharib yang melakukan kesalahan
yang disengaj, lalai atau menyalahi perjanjian.
2)
Akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk
suatu usaha tertentu yang masing- masing pihak memberikan porsi dana dengan
ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian
ditanggung sesuai porsi dana masing- masing.
3.
Pembiayaan penyewaan
barang bergerak atau tidak bergerak
1)
Akad ijarah
Akad ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna
atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa
diikuti pemindahan hak kepemilikan barang.
2)
Akad IMBT
Akad IMBT adalah akad
penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu
barang dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.[2]
Komentar
Posting Komentar