Tujuan Program Pembiayaan dan Mekanisme Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah



A.           Tujuan Program Pembiayaan
 Secara umum tujuan pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu: tujuan pembiayaan untuk tingkat makro, dan tujuan pembiayaan untuk tingkat mikro. Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk :
1.      Peningkatan ekonomi umat
Masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.
2.      Tersedianya dana bagi peningkatan usaha
Untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh melakukan aktivitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihak minus dana, sehingga dapat tergulirkan.
3.      Meningkatkan produktivitas
Adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan dapat jalan tanpa adanya dana.
4.      Membuka lapangan kerja baru
Dengan dibukanya sektor- sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti menambah atau membuka lapangan kerja baru.
5.      Terjadi distribusi pendapatan
Masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya. Penghasilan merupakan bagian dari pendapatan masyarakat. Jika ini terjadi maka akan terdistribusi pendapatan.
Adapun secara mikro, pembiayaan diberikan dalam rangka untuk :
1.      Upaya memaksimalkan laba
Setiap usaha yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha. Setiap pengusaha menginginkan mampu mencapai laba maksimal. Untuk dapat menghasilkan laba maksimal maka mereka perlu dukungan dana yang cukup.
2.      Upaya meminimalkan risiko
Usaha yang dilakukan agar mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan risiko yang mungkin timbul. Risiko kekurangan modal usaha dapat diperoleh melalui tindakan pembiayaan.
3.      Pendayagunaan sumber ekonomi
Sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan melakukan mixing antara sumber daya alam dengan sumber daya manusia serta sumber daya modal. Jika sumber daya alam dan sumber daya manusianya ada, dan sumber daya modal tidak ada. Maka dipastikan diperlukan pembiayaan. Dengan demikian, pembiayaan pada dasarnya dapat meningkatkan daya guna sumber- sumber daya ekonomi.

4.      Penyaluran kelebihan dana
Dalam kehidupan masyarakat ini ada pihak yang memiliki kelebihan sementara ada pihak yang kekurangan. Dalam kaitannya dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjadi jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan ( surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana.

Sehubungan dengan aktivitas bank syari’ah, maka pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi bank syari’ah. Oleh karena itu, tujuan pembiayaan yang dilaksanakan bank syari’ah adalah untuk memenuhi kepentingan stakeholder, yakni :
1.      Pemilik
Dari sumber pendapatan di atas, para pemilik mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut.
2.      Pegawai
Para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bank yang dikelolanya.
3.      Masyarakat
a.         Pemilik dana
Sebagimana pemilik, mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasikan akan diperoleh bagi hasil
b.         Debitur yang bersangkutan
Para debitur, dengan penyediaan dana baginya, mereka terbantu guna menjalankan usahanya ( sektor produktif) atau terbantu untuk pengadaan barang yang diinginkannya ( pembiayaan konsumtif)
c.         Masyarakat umumnya atau konsumen
Mereka dapat memperoleh barang- barang yang dibutuhkannya.
2.      Pemeritah
Akibat penyediaan pembiayaan, pemerintah terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, di samping itu akan diperoleh pajak ( berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaa- perusahaan).
3.      Bank
Bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan, diharapkan bank dapat meneruskan dan mengembangkan usahanya agar tetap bertahan dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya.

B.            Mekanisme Pembiayaan Dalam Perbankan Syariah
Dalam pembiayaan perbankan syariah mempunyai beberapa mekanisme pembiayaan, mekanisme pembiayaan syariah terbagi dalam 6 kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya[1], yaitu:
1.      Penyediaan berdasarkan pola jual beli dengan Akad Murabahah, salam dan Istisna’
1)        Akad Murabahah
Akad murabahah adalah akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati.
Fitur dan mekanisme pembiayaan
-       Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi murabahah dengan nasabah.
-       Bank wajib menyediakan dana untuk menyediakan barang yang dipesan nasabah.
-       Bank dapat memberikan potongann dengan besar yang wajar tanpa ada perjanjian dimuka.
2)        Akad Salam
Akad salam adalah akad pembiayaan suatu barang dengan cara pesanan dan pembayaran harga yang dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati.
Fitur dan mekanisme pembiayaan
-       Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi salam dengan nasabah.
-       Bank dan nasabah wajib menuangkan kesepakatan dalam bentuk perjanjian tertulis.
-       Penyediaan dana oleh bank harus dilakukan di muka secara penuh.
3)        Akad Istisna’
Akad istisna’ adalah pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan keriteria tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak.

2.      Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad Mudharabah atau Musyarakah
1)        Akad Mudharabah
Akad Mudharabah dalam pembiayaan adalah akad kerja sama suatu usaha antara shahibul mal dan mudharib. Dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh shahibul mal kecuali pihak mudharib yang melakukan kesalahan yang disengaj, lalai atau menyalahi perjanjian.
2)      Akad Musyarakah
Akad musyarakah adalah kerja sama antara dua belah pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing- masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai porsi dana masing- masing.

3.      Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak
1)        Akad ijarah
Akad ijarah adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti pemindahan hak kepemilikan barang.


2)      Akad IMBT
Akad IMBT adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.[2]


[1] Andri soemantri, M. A. Bank dan Lemabag keuangan syariah, (jakarta:kencana pranada media group, 2009), hal 78
[2] Ibid,. Hal 87

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis-Jenis Mudharabah, Pembatalan Mudharabah, Manfaat mudharabah, Aplikasi dalam perbankan dan Aplikasi Dalam Perbankan Syariah

Pengertian Murabahah dan Landasan Hukum

SEWA GUNA USAHA (LEASING) DAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (FINANCE)